, ( Aksi cuti massal hakim se- yang akan berlangsung pada 7 sampai 11 Oktober 2024 mendatang dianggap tidak akan mempengaruhi jalannya pelayanan di masing-masing pengadilan. Kendati begitu, aksi cuti massal tersebut disinyalir tetap akan berdampak pada proses persidangan.

Juru Bicara , Rizky Yanuar menjelaskan, pelayanan kepada masyarakat yang mencari keadilan akan tetap dilakukan seperti biasanya. Ia menambahkan, pihaknya juga masih menunggu perkembangan terkait aksi cuti massal yang dilakukan oleh para hakim tersebut.

“Untuk sendiri akan tetap melakukan pelayanan seperti biasanya kepada masyarakat dan nanti ditunggu saja perkembangannya,” jelas Rizky saat di Konfirmasi di kantornya, Selasa (1/10/2024).

Saat ditanya apakah sudah ada hakim di PN Tuban yang telah mengajukan cuti serta proses sidang yang sudah terjadwal saat aksi cuti massal tersebut, Rizky Yanuar memilih tidak menanggapi.

“Pengadilan Negeri Tuban berkomitmen untuk selalu memberikan pelayananan kepada masyarakat yang mencari keadilan,” tutupnya singkat.

Perlu diketahui, aksi cuti yang dilakukan oleh para hakim tersebut dilakukan guna menuntut peningkatan kesejahteraan hakim. Pasalnya sudah 12 tahun gaji para hakim tersebut tidak pernah naik. Solidaritas Hakim Indonesia mencatat, per 27 September 2024, ada 1.326 hakim yang sudah bergabung dengan gerakan tersebut.

Dikutip dari Detiknews.com, cutinya hakim-hakim tersebut disinyalir akan mengangkat empat isu krusial tentang perjuangan hakim, yaitu pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018 terhadap PP 94 Tahun 2012, Pengesahan RUU Jabatan Hakim, Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi Hakim, dan Pengesahan RUU Contempt of Court. Adapun tuntutan para hakim tersebut, yakni:

  1. Menuntut Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.
  2. Mendesak Pemerintah untuk Menyusun Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi Hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan. Jaminan keamanan ini penting untuk memastikan bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman.
  3. Mendukung Mahkamah Agung dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) untuk berperan aktif dalam mendorong revisi PP 94/2012, dan memastikan bahwa suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan diperjuangkan.
  4. Mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan hakim secara bersama melalui aksi cuti bersama pada tanggal 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes damai dan menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak.
  5. Mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera disahkan, sehingga pengaturan kesejahteraan hakim dapat diatur dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. (Hus/Jun).
Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: