TUBAN, (Ronggo.id) – Mantan copet asal Bangkalan Madura dibekuk polisi Tuban setelah aksinya mencuri sebuah sepeda motor terekam CCTV di area parkir rental PlayStation di Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
Pemuda bernama Hotip (30), asal Desa Gigir Kampung Jurang, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan itu harus merasakan dinginnya lantai di jeruji besi setelah berhasil digelandang Unit Resmob Satreskrim Polres Tuban di Jembatan Suramadu bersama Satreskrim Polresta Surabaya (23/5) malam.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Tomy Prambana menjelaskan, jika terduga pelaku menjalankan aksinya tidak seorang diri, melainkan bersama dua orang rekannya dari Madura menggunakan sepeda motor ke Tuban.
“Pelaku ini datang bersama temannya mengendarai dia sepeda motor dan mencari sasarannya di wilayah Tuban,” ungkap AKP Tomy Prambana kepada Ronggo.id, Rabu (24/5/2023).
Ia mengatakan, modus dari pelaku ini mengincar kendaraan yang terparkir di teras rumah maupun ruko atau pertokoan. Setelah mendapatkan target yang diinginkan, pelaku kemudian menggasak satu unit sepeda motor jenis Honda Beat yang terparkir di area rental PlayStation di Kecamatan Tambakboyo menggunakan kunci leter T.
“Setelah berhasil merusak rumah kunci, pelaku kemudian membawa kabur kendaraan dan mengganti plat nomor palsu, yakni B 4473 SAE untuk mengelabui aparat kepolisian,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Kediri.
Namun naas, meski berhasil membawa kabur kendaraan, tetapi para pelaku belum sempat menikmati hasilnya. Sebab, petugas yang mendapatkan laporan dan dikuatkan adanya bukti rekaman CCTV telah lebih dulu menangkap pelaku.
“Pelaku yang terekam CCTV berhasil dikenali oleh petugas, sehingga anggota Satreskrim Polres Tuban bekerjasama dengan Satreskrim Polresta Surabaya bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” terangnya.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku jika dirinya hanya sebagai joki dan hasil curiannya akan dijual kepada penadah di Madura. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Satu orang berhasil kita amankan. Namun, dua pelaku lainnya masih berstatus buron,” pungkasnya. (Ibn/Jun).