Sebagai Upaya mencegah praktik pencucian uang di , Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) bersama Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersinergi melakukan join audit.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menerangkan, pada prinsipnya kerjasama yang dijalin ini untuk melindungi anggota koperasi dan mendorong semangat perkoperasian.

Di sisi lain koperasi juga harus akuntabel, mematuhi regulasi yang ada, dan turut serta mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Koperasi harus tumbuh kuat hebat dan mendorong ekonomi kerakyatan,” terang Ivan Yustiavandana saat bertemu Menteri MenKopUKM Teten Masduki di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Ivan berpesan, supaya masyarakat lebih waspada untuk memilah dan memilih koperasi yang akan diikuti, serta bersama-sama ikut melakukan pengawasan terhadap koperasi yang dirasa mencurigakan.

“Masyarakat juga dapat melakukan pencegahan dini dengan jeli mengenali setiap koperasi yang dituju serta melakukan pengawasan bila terdapat hal-hal yang mencurigakan dalam pengelolaannya,” serunya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengemukakan, guna mencegah tindakan pencucian uang terjadi dikemudian hari, pihaknya melakukan tindakan preventif.

“Kami akan tingkatkan pengawasan dan pelatihan bagi pengawas koperasi termasuk juga petugas pengawas koperasi di daerah. Kami khawatir ada praktik koperasi yang gagal bayar karena salah pengelolaan,” ujarnya.

Dipaparkan Teten, bahwa urgensi revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian cukup besar. Hal tersebut dibutuhkan agar kepastian dan penanganan kejahatan keuangan di koperasi dapat terjamin.

“Revisi UU koperasi menjadi penting untuk segera disahkan. Melihat saat ini pengawasan terhadap koperasi harus diperkuat,” paparnya. (Ibn/Jun).