TUBAN – Bupati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban resmi menandatangani Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2021 di ruang Rapat Paripurna gedung DPRD setempat, Kamis (26/8/2021).
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menyampaikan, dalam pengesahan P-APBD tahun ini, nilai anggaran yang ditandatangani bernama sebesar 2,8 triliun rupiah. Adapun anggaran dari total anggaran itu akan digunakan untuk berbagai program kegiatan, utamanya ialah infrastruktur.
“Dengan adanya pembangunan infrastuktur yang melibatkan masyarakat secara meluas, otomatis harapannya adalah memberikan stimulus ekonomi yang ada di tingkat bawah,” kata Bupati Lindra.
Pembangunan infrastuktur di tingkat desa harus padat karya, tetapi untuk Pemerintah Kabupaten tetap mengunakan proses lelang yang intinya juga melibatkan masyarakat.
“Segala bentuk kegiatan pembangunan sudah ada pembentukan tim, mulai dari perencana sampai pengawasan. Jadi sudah tidak perlu dikawatirkan,” terangnya.
Mas Bupati juga mengingatkan kepada rekanan yang nantinya sebagai pemenang lelang agar menjaga kualitas pembangunannya. Jangan sampai mengurangi kualitas dalam setiap bangunan yang dilaksanakannya.
“Kami berharap setiap pembangunan harus bermanfaat dan bisa digunakan 5 hingga 10 tahun kedepan. Ini juga untuk kepentingan seluruh masyarakat di Kabupaten Tuban,” pintanya.
Ditampat yang sama, Ketua DPRD Tuban, Miyadi mengungkapkan, pembahasan P-APBD kali ini merupakan tahapan terpenting dalam membangun Kabupaten Tuban agar lebih maju.
“Setelah pembahasan ini disepakati dan ditanda tangani, akan kita kirim ke Gubernur untuk dilakukan evaluasi dan persetujuan. Jika tidak ada halangan, diperkirakan setelah 14 hari baru bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah dan bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Tidak lupa, Miyadi juga mengingatkan untuk semua pihak yang akan melaksanakan pembangunan, terutama yang ada di desa, untuk benar-benar mengkaji semua hal dari perencanaan sampai pelaksanaannya nanti.
“Jangan sampai dikemudian hari ditemukan hal yang tidak sesuai. Jika terjadi sesuatu maka yang akan menjadi perhatian adalah Kepala Desa. Semua harus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.