TUBAN – Seorang nasabah bernama Gemi, melayangkan gugatan kepada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Cabang Tuban ke Pengadilan Negeri Tuban.
Gugatan itu dilakukan Gemi selaku ahli waris Achmad (almarhum) terkait asuransi jiwa yang tidak diberikan oleh pihak BRI Tuban.
Kuasa hukum ahli waris, Sahudi Ersad mengatakan, duduk perkara bermula saat suami penggugat bernama Achmad (almarhum) melakukan pinjaman ke 3 sebesar Rp 850 juta pada tahun 2016. Dimana pinjaman itu dibuat perjanjian Klausula baku yang disediakan BRI Cabang Tuban selaku tergugat dan akta perjanjian baru di depan notaris bernama Isminarto.
Namun, saat itu suami penggugat tidak diberikan salinan akta perjanjian oleh tergugat. Sehingga suami penggugat tidak mengetahui materi perjanjian, yang mengakibatkan suami penggugat tidak tahu hak dan kewajiban antara nasabah dengan pihak bank.
“Tanggal 22 Mei 2019 suami penggugat Achmad meninggal dunia. Yang berdasarkan akta kematian yang diterbitkan oleh kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tuban tertanggal 18 Juni 2019. Selanjutnya, Gemi selaku ahli waris menghubungi pihak tergugat untuk memberitahukan kematian suaminya dan memberikan salinan akta kematian kepada tergugat melalui karyawannya sebagai syarat mengurus asuransi jiwa. Tetapi sampai hari ini tidak ada kejelasan,” jelas Sahudi Ersad di Pengadilan Negeri Tuban, Kamis, (12/8/20201).”
Begitu suami penggugat ini meninggal, pinjaman 850 juta belum lunas. Ibu Gemi selaku ahli warisnya ini tetap disuruh membayar angsuran setiap bulan sebesar 10 juta,” imbuhnya.
Semenjak meninggalnya suami penggugat, Ersad menyebut tidak ada asuransi jiwa yang diberikan pihak bank kepada almarhum Achmad namun yang ada malah asuransi kebakaran. Ersad menambahkan, dari awal perjanjian, pihak penggugat juga tidak pernah merasa ditawari atau menerangkan untuk mengikutkan asuransi jiwa.
“Yang semestinya kan harus ditawari, ketika nanti konsumen tidak mau yang salah mungkin bisa salah konsumen. Tapi ini konsumen tidak pernah tawarin, padahal yang dibutuhkan adalah asuransi jiwa. Justru asuransi kebakaran yang tidak pernah diminta malah dibuat. Ini kami gugat di pengadilan supaya asuransi bisa dicairkan sebesar 850 juta, kalau tidak kami minta agunan rumah dan sertifikat tanah dikembalikan. Itu saja gugatannya,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Humas Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi menjelaskan, agenda persidangan hari ini adalah menghadirkan saksi ahli dari penggugat yakni Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).”Untuk hakim persidangan tadi Arif Boediono, Carolina D.Y. Awi, dan Derry Wisnu Broto Karseno Putra,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Cabang BRI Tuban, Gatot Siswoyo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat atas gugatan yang dilayangkan ahli waris nasabah BRI tersebut belum mendapatkan respon. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak BRI.