, resmi menerbitkan kebijakan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat  Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tenaga Kerja memasuki usia tertentu.

Adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2 Tahun 2022 yang telah diundangkan 4 Februari lalu, dimana pada pasal 2 huruf a disebutkan, JHT dibayarkan kepada peserta jika memasuki usia pensiun.

Bunyi pasal 3 Permenaker No 2 tahun 2022 menyebutkan, manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Dalam ketentuan selanjutnya juga dijelaskan, selain  peserta memasuki usia pensiun, manfaat JHT juga baru dapat dibayarkan kepada peserta yang telah berhenti bekerja, meliputi peserta mengundurkan diri, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan yang terakhir karena peserta meninggalkan untuk selama-lamanya.

Namun bagi peserta yang berhenti bekerja karena cacat total, JHT diberikan dan diperhitungkan satu bulan berikutnya setelah ditetapkan cacat total melalui Peraturan perundang-undangan.

Adanya Permenaker 2 tahun 2022 sekaligus mencabut regulasi sebelumnya, yakni Permenaker No 19 tahun 2015. Namun begitu, aturan tersebut baru berlaku untuk tiga bulan kedepan.

Ditetapkanya Permnaker tersebut, justru menuai protes dari kalangan pekerja, termasuk serikat pekerja yang ada di Tuban.

Seperti apa yang disampaikan oleh salah seorang pekerja, Duraji menilai, dalam situasi sulit seperti ini tidak semestinya aturan tersebut dibuat. Bagi pekerja yang terkena PHK, tentu JHT yang selama ini telah di iur sangat diperlukan untuk mencukupi kebutuhan selepas tak lagi bekerja.

Kondisi ekonomi yang tidak menentu akibat wabah pandemi , dimungkinkan terjadi Efesiensi tenaga kerja, khususnya mereka yang hanya sebagai tenaga kerja outsourcing atau kontrak.

“Di Tuban sendiri mayoritas pekerja tidak tetap, ada yang Harian lepas dan Pekerja Waktu Tertentu, mereka sangat rentan di PHK, biasanya dana pencairan JHT sangat ditunggu, baik untuk membuka usaha ataupun menyambung hidup,” ucap Duraji yang juga ketua salah satu , Jumat (11/2/2021).

Berbeda dengan mekanisme sebelumnya, dikatakan oleh Duraji, Permenaker 19 tahun 2015 lebih dapat diterima, sebab pekerja yang resign cukup melewati masa tunggu satu bulan untuk memperoleh manfaat JHT dengan dibuktikan surat pengunduran diri. Sedangkan surat pemutusan kerja dibutuhkan bagi peserta yang dipecat.

Melalui petisi, Duraji berharap Kementrian ketenagakerjaan merespon dengan membatalkan Permenaker 2 tahun 2022, karena diduga akan mempersulit pekerja untuk memperoleh manfaat yang sudah menjadi Haknya.

“Hari ini, mulai kita tanda tangani petisi sebagai bentuk penolakan, sebab JHT yang dititipkan ke BPJS murni hak peserta sebagai tabungan, jadi kapanpun seharusnya bisa diambil, dengan catatan setelah tidak bekerja,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: