TUBAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Damkar Kabupaten Tuban melakukan penertiban gelandang dan pengemis (Gepeng) yang beredar di wilayah Kabupaten Tuban.
Kepala Satpol-PP dan Damkar Tuban, Gunadi mengatakan, penertiban ini dilakukan setelah tim on call atau URC Satpol-PP menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan gepeng di wilayah setempat.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat melalui on call bahwa ada gepeng yang dinilai meresahkan warga,” ungkap Kasatpol-PP dan Damkar saat dikonfirmasi Ronggo.id, Minggu (30/1/2022).
Sebanyak 17 personel dikerahkan untuk mengamankan orang gelandangan tersebut. Alhasil, petugas berhasil membawa 7 gepeng dari area Cara Free Day (CFD) jalan Sunan Kalijogo.
Ke tujuh orang tersebut benisial M (54), warga Kecamatan Grobogan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, S (67) warga Kecamatan Montong, P, warga Kecamatan Merakurak, SN warga Kecamatan Widang, M dan W, warga Kabupaten Bojonegoro, serta seorang lagi yang dalam keadaan bisu.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Semua gepeng yang kita amankan kami beri pembinaan terlebih dahulu. Selanjutnya kita serahkan kepada Dinas Sosial Tuban untuk dilakukan tindakan lanjut,” pungkasnya.