TUBAN, (Ronggo.id) – Beras bantuan dari Pemerintah Kabupaten Tuban melalui program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) yang dibagikan kepada masyarakat dikabarkan kondisinya tak layak dikonsumsi.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tuban, Tri Astuti mengungkap, berdasarkan laporan dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM), beras yang diterima berwarna kekuningan, selain itu kondisinya remuk dan berulat.
Kendati begitu, saat dilakukan sidak ke gudang penyedia beras milik PT. Mahkota Surya Nusantara (PT. MSN), Rabu (16/11/2022) tidak ditemukan beras berkualitas buruk. Karena ternyata dalam penyediaan beras BPNTD PT MSN bekerja sama dengan 8 rekanan dan beberapa perusahaan selep.
“Saya menegaskan, sebelum diterima KPM, maka Penyedia (PT. MSN, red) harus mengecek kualitas beras terlebih dulu,” tegas Tri Astuti usai sidak bersama Dinsos dan Diskoperindag.
Anggota dewan dari partai Gerindra itu menekankan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) wajib mengambil peran untuk mengawasi pendistribusian bantuan. Jika ditemukan rekanan yang “Nakal”, pihaknya meminta agar kontraknya diputus.
Meski beras yang telah terlanjur dibagikan sudah diganti, ujar Astuti, pihaknya akan mengevaluasi pemenang tender, sehingga kedepan diharapkan beras dengan kualitas buruk tidak lagi dibagikan kepada KPM.
“Kami akan mengevaluasi pemenang tender” pungkas politisi dari Dapil 2 meliputi Kecamatan Widang, Plumpang dan Palang itu.
Diketahui, BPNTD yang didistribusikan dari hasil verifikasi KPM saat ini adalah sebanyak 3.598 KPM yang mana untuk droping dilakukan 4 bulan dalam sekali pengiriman. Sehingga KPM menerima 40kg dalam sekali droping.