TUBAN, (Ronggo.id) – Bawaslu memanggil Kepala Dinas Sosial, P3A PMD Tuban, Sugeng Purnomo terkait dugaan pelanggaran penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) beras Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) tahap dua tahun 2024 berlabel visi misi salah satu pasangan calon, ditengah masa kampanye.
Selain Sugeng, Bawaslu juga memanggil Haji Ali, pengusaha beras asal Kecamatan Soko selaku pemenang tender pengadaan beras BPNTD program dari Dinas Sosial P3A PMD Tuban tersebut.
Keduanya datang di Kantor Bawaslu Tuban pada hari yang sama, Kamis (24/10/2024) siang, Sugeng mengenakan baju batik, sedangkan Haji Ali menggunakan kemeja warna abu-abu.
Komisioner Bawaslu Tuban Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Mochammad Sudarsono menjelaskan, pemanggilan Sugeng Purnomo dan Haji Ali ini untuk dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran pidana penyaluran Bansos yang beberapa waktu lalu menuai pro kontra.
“Kita juga akan meminta klarifikasi pihak-pihak terkait lainnya,” terang Nonok panggilan karibnya.
Dalam klarifikasi kali ini, kata Nonok, salah satu yang ditanyakan, yaitu keberadaan tagline salah satu Paslon di kemasan beras program bantuan bagi warga miskin yang dibiayai dari APBD Tuban.
“Kita tadi menanyakan terkait keberadaan tagline tersebut,” katanya.
Diungkap Nonok, hasil klarifikasi ini nantinya akan dikaji lebih lanjut bersama Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan anggota kepolisian.
“Hasil klarifikasi ini akan dibahas untuk menentukan keterpenuhan unsur (pelanggaran) atau tidak,” tandasnya. (Ibn/Jun).