TUBAN, (Ronggo.id) – Lima orang diringkus oleh Satresnarkoba Polres Tuban lantaran kedapatan membawa obat-obatan terlarang berupa sabu-sabu seberat 31,06 gram.
Wakapolres Tuban, Kompol Herry Moriyanto Tampake menerangkan, jika ke lima pelaku yang diamankan tersebut terdiri empat kasus penyalahgunaan sabu-sabu, diantaranya Karsono Muhammad Dimas Riyan Pratama Ernest Grzsiek, keduanya warga Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, yang diamankan petugas di jalan Tuban-Semarang, turut Desa Gading, Kecamatan Tambakboyo.
“Kedua tersangka ini kedapatan membawa satu poket narkoba jenis sabu dengan modus transaksi diletakkan dibawah pohon di pinggir jalan,” ungkap Kompol Harry Moriyanto Tampake dalam press rilis di Mapolres setempat, Selasa (11/6/2024).
Kemudian Choirul Rochman, warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, ditangkap petugas saat akan bertransaksi melalui sistem COD dengan pembelinya di jalan Deandles, Desa Kradenan, Kecamatan Palang. Lalu Ade Wiratama, warga Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam saku dompetnya, dan Alvin Syahri, warga Desa Trosobo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, yang juga kedapatan membawa sabu-sabu.
“Untuk tersangka CR ini ditangkap petugas lantaran membawa sabu-sabu seberat 10,56 gram, AW menyimpan sabu-sabu sebanyak 5 klip seberat 1,82 gram di dalam dompetnya, dan AS menyimpan narkotika jenis sabu seberat 1,25 gram. Saat didatangi petugas, tersangka AS ini sengaja membuang barang bukti guna mengelabuhi aparat kepolisian,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Wakapolres Tuban, sengaja didatangkan dari wilayah Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura untuk di edarkan di wilayah Kabupaten Tuban. Sementara jumlah total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan petugas seberat 31,06 gram.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke lima tersangka akan dikenai pasal 114 (2) Jo (112) Jo pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan / atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) UU No 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.
“Lima tersangka dari empat kasus penyalahgunaan narkotika ini akan diancam dengan hukuman paling singkat lima tahun pidana dan paling lama 20 tahun kurungan serta denda 10 miliar,” pungkasnya. (Ibn/Jun).