TUBAN, (Ronggo.id) – Baru sehari terjaring razia, Badut jalanan asal Jepara, Jawa Tengah berinisial MS (27), kembali mangkal di Tuban, tepatnya di trafic light simpang empat Sumur Srumbung, Kelurahan Kutorejo.
Apesnya, badut berkostum mario itu terpergok oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban yang tengah menggelar operasi dengan sasaran Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
“Padahal baru kemarin kita tertibkan, tapi hari ini sudah mangkal lagi,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Sholahudin, Kamis (23/2/2023).
Sholahudin menambahkan, dilokasi yang sama, petugas juga mengamankan M (45), Badut berkostum sapi asal Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan. Kemudian, di simpang empat Bogorejo, ditertibkan seorang pengamen berinisial YAP (22), asal Kecamatan Merakurak.
“Setelah didata, ketiganya langsung kami serahkan ke Rumah Perlindungan Sosial Dinsos P3A dan PMD Tuban untuk dilakukan pembinaan,” imbuhnya.
Dijelaskan Sholahudin, bahwa pengamen maupun badut jalanan tersebut ditertibkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tuban nomor 18 tahun 2020 atas perubahan Perda nomor 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Selain mengganggu para pengendara, aktivitas mereka meminta-minta di jalan umum juga dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tutupnya. (Ibn/Jun).