TUBAN, (Ronggo.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Pimpinan DPRD Tuban periode 2024-2029 yang baru saja dilantik, Senin (30/9/2024) siang.
Kedatangan lembaga antirasuah di gedung dewan ini tak berselang lama usai rapat paripurna pengambilan sumpah janji Pimpinan DPRD.
Spesialis Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah Jatim 3, Alfie Rahman Waluyo menjelaskan, keberadaanya di gedung dewan ini dalam rangka rapat koordinasi (rakor) dengan anggota DPRD terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi.
“KPK sudah 4 atau 5 tahun terakhir ini berdampingan dengan pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia. Sedangkan rakor dengan DPRD ini merupakan yang perdana,” terangnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan eksekutif dan legislatif bisa saling bersinergi dalam upaya pencegahan praktik korupsi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Harapan dari kegiatan ini, DPRD bisa bergandengan tangan dengan Pemda dalam mendukung upaya pencegahan korupsi,” ujarnya.
Alfie Rahman memaparkan, terdapat dua indikator penilaian dalam upaya pencegahan korupsi, pertama Monitoring Center for Prevention (MCP) yaitu aplikasi monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.
Kedua, Survei Penilaian Integritas (SPI) yakni, metode untuk mengukur tingkat kerawanan korupsi dan integritas di sebuah instansi.
“Upaya pencegahan korupsi itu bisa berjalan dengan baik dilihat dari meningkatnya nilai MCP dan juga nilai SPI,” tandasnya. (Ibn/Jun).