TUBAN, (Ronggo.id) – Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Tuban mencatat, hingga akhir tahun 2023 baru 70 tempat usaha di Kabupaten Tuban yang sudah mengantongi izin analisis dampak lalu lintas (andalalin).
Kondisi ini tentu berbanding terbalik dengan tumbuh suburnya usaha di kabupaten yang terletak di ujung kulon Provinsi Jawa Timur ini
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Tuban, Yuli Imam Isdarmawan mengemukakan, dari sekian usaha yang sudah mengurus izin andalain, diantaranya sektor industri, perkantoran, perdagangan serta perbankan.
“Usaha perbankan di Tuban yang saat ini sudah mengajukan izin andalalin hanya ada satu. Karena memang bangunan baru,” bebernya, Kamis (1/2/2024).
Imam menjelaskan, dokumen andalalin sangat penting dan wajib dimiliki pelaku usaha yang usahanya masuk kriteria wajib andalalin, dimaksudkan untuk mengetahui sekaligus mitigasi pengendalian dampak lalu lintas yang ditimbulkan dari usaha yang dijalankan.
Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
“Intinya andalalin ini untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, khususnya disekitar area tempat usaha,” tuturnya.
Ditegaskan Imam, dengan terbitnya Undang-undang tentang Cipta Kerja dan diberlakukannya perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS), maka semua perizinan saling terintegrasi. Jika memang kriteria usaha wajib andalalin, di OSS mensyaratkan.
“Kalau salah satu perizinan tidak dipenuhi, maka otomatis OSS akan terhenti. Jadi sekarang ini pelaku usaha memang harus taat terhadap aturan,” tegasnya.
Imam membantah jika minimnya pengajuan andalalin ini karena faktor biaya ataupun kurangnya sosialiasi. Menurutnya, semua tergantung dari kesadaran pelaku usaha itu sendiri.
“Kami berharap pemilik usaha segera mengurus andalalin untuk kriteria usaha wajib andalalin. Karena tujuannya juga untuk kepentingan usaha,” pungkasnya. (Ibn/Jun).