TUBAN, (Ronggo.id) – Angka pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Tuban tergolong cukup tinggi. Terbukti, baru memasuki triwulan pertama tahun 2023 ini, tercatat jumlah pelanggaran telah mencapai 408 kasus.
Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya mengatakan, selama Januari hingga Maret 2023, jajaran Satlantas Polres Tuban berhasil melakukan penindakan secara elektronik sebanyak 364 pelanggaran.
“Kemudian penindakan melalui tilang konvensional atau tilang manual terhadap 44 pelanggar,” kata Rahman dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Tuban, Senin (10/4/2023).
Rahman menjelaskan, untuk penindakan tilang manual sasarannya adalah pengguna jalan yang mana saat berkendara berpotensi menimbulkan terjadinya insiden kecelakaan lalu lintas.
“Sedangkan untuk tilang elektronik rata-rata pengendara yang tidak mengenakan helm dan tidak mematuhi rambu-rambu,” bebernya.
Sementara itu, Kasat Lantas AKP Kadek Aditya Yasa Putra menyampaikan, selama momen ramadan, pihaknya telah melakukan penertiban terhadap kendaraan yang dapat memicu kecelakaan lalulintas maupun yang mengganggu ketertiban masyarakat, seperti penggunaan knalpot brong dan balap liar.
“Kami akan terus melakukan razia maupun penindakan terhadap kendaraan yang dinilai bisa meresahkan masyarakat,” tuturnya. (Ibn/Jun).