TUBAN, (Ronggo.id) – Sejumlah banner promosi milik toko modern dewasa ini masih banyak terpasang di sembarangan tempat di Kabupaten Tuban, belum adanya sanksi tegas membuat pengelola terkesan ndablek.
Misal saja, dipinggir jalan poros Kecamatan Grabagan, banner bertuliskan Alfamart dengan tanda panah mengarah keatas, nampak terpasang di tiang listrik. Bahkan adapula yang sengaja ditempel di pohon rindang dengan cara di paku.
Ironisnya lagi, pemasangan banner komersial itu berlokasi di depan Kantor Kecamatan yang notabene nya adalah kantor Pemerintahan, hingga tidak memperdulikan unsur keindahan dan kelayakan.
Menanggapi banner promosi di paku di pohon, salah satunya yang berada di depan kantornya, camat Grabagan, Joko Suprianto mengatakan, akan segera berkomunikasi dengan perwakilan pengelola toko modern diwilayahnya.
“Nanti pengelola tokonya akan segera saya panggil untuk segera mencopot,” katanya.
Sementara itu, Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tuban, Gunadi, jika pemasangan banner maupun spanduk tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Prinsipnya disamping harus berijin, pemasangan banner, spanduk iklan juga harus pada tempat yang benar, dalam artian pada tempat yg diperbolehkan, tidak melintang jalan dan tidak boleh dipaku di pohon,” paparnya.
Atas temuan spanduk milik Alfarmart yang ditempel di tiang listrik dan sebatang pohon, Gunadi selaku pejabat penegak Perda Tuban itu menyampaikan, akan segera melakukan tindakan lebih lanjut.
“Segera akan kami krosecek dan melakukan penertiban,” pungkasnya. (Ibn/Jun).