TUBAN, (Ronggo.id) – Banner diduga milik Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Tuban dipasang di road barrier di sepanjang Jalan RE Martadinata Tuban.
Pantauan di lokasi pada Jumat (26/4/2024), banner tersebut terpampang tulisan “DiLARANG BERJUALAN, DI SEPANJANG JALAN RE MARTADINATA (STERIL DARI PKL).
Salah seorang pedagang, Masheri mengatakan, banner larangan itu sudah terpasang sekitar seminggu yang lalu. Kendati demikian, dia mengaku tak tahu siapa pemiliknya.
“Saya tidak tahu banner ini milik siapa, yang jelas temen-temen pedagang disini diminta supaya menjauh sekitar 50 meter dari pintu masuk Tuban Abirama,” katanya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban, Yuli Imam Isdarmawan memastikan bahwa banner tersebut bukan milik instansinya.
“Kalau banner milik kami, pasti tertera logo Pemkab, Dishub dan Sat Lantas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Diskopumdag Tuban, Agus Wijaya masih belum merespon saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp mengenai kepemilikan banner tersebut.
Sesuai Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 28 ayat 1 disebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan.
Lanjut ayat 2, bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. (Ibn/Jun).