, (Ronggo.id) – Petugas mengangkut dua unit gerobak milik pedagang kali lima (PKL) lantaran masih membandel mangkal di trotoar di Depan Masjid Agung, Jumat (14/6/2024).

Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi menjelaskan, penertiban gerobak ini bagian dari upaya penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Tuban tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Para PKL yang gerobaknya dibawa ke Kantor Satpol PP ini sudah berulang kali diperingatkan agar tidak berjualan di bahu jalan maupun trotoar.

“Mereka kami berikan edukasi dan dibuatkan berita acara tertulis. Setelah itu kita lepas,” terangnya.

Sesuai dengan Perda Trantibum, kata Gunadi, bahwa trotoar diperuntukkan sebagai jalur pejalan kaki, bukan tempat untuk berjualan, kecuali mendapatkan izin.

Larangan berjualan di bahu jalan maupun trotoar seputaran Alun-alun juga telah dipertegas dengan surat resmi dari Diskopumdag Tuban.

“Para PKL ini sudah kita berikan edukasi untuk meminta solusi ke Diskopumdag,” katanya.

Gunadi menyatakan, penertiban terhadap PKL di bahu jalan maupun trotoar akan terus dilakukan, sebab jika kondisi ini dibiarkan, dikuatirkan jumlahnya akan terus bertambah.

“Misalnya sekarang 100 orang, mungkin 3 bulan kedepan akan bertambah menjadi 1000 orang. Maka dari itu, kita akan laksanakan penertiban secara bertahap,” pungkasnya. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: