TUBAN, (Ronggo.id) – Dwi Saka Nurramadan, Balita asal Desa Banjararum, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban menyusul sang kakek yang lebih dulu menghembuskan nafas terakhir.
Sebelumnya, bayi berusia 1 satu tahun tersebut bersama kakeknya yang bernama Warsiman (59) warga Desa/Kecamatan Semanding mengalami kecelakan di Jalur Ringroad Tuban.
Kanit Penegakkan Hukum Satlantas Polres Tuban, Ipda Eko Sulistyono mengatakan, Dwi Saka Nurramadan meninggal saat dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Koesma Tuban.
“Balita tersebut meninggal dunia 3 jam setelah peristiwa kecelakaan,” kata Ipda Eko, Kamis (8/6/2023).
Lantas, luka apa yang dialami hingga nyawanya tidak bisa tertolong,? “Korban menderita luka serius di bagian kepala,” jawab Ipda Eko menjelaskan.
Diketahui, tragedi yang merenggut dua nyawa ini terjadi di Jalan Abdul Wahab Hasbullah Jalur Ringroad Tuban, Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 16.00 Wib.
Bermula saat Warsiman sambil menggendong cucunya mengendarai sepeda motor Honda Vario bernomor polisi S-3809-IFS dari arah barat menuju ke timur.
Saat bersamaan dari arah belakang melaju mobil Toyota Calya bernomor polisi S-1655-GD yang dikemudikan Rendi Agung Saputro (22) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Rengel.
Setibanya di lokasi kejadian tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai Warsiman berbelok ke kanan, sehingga mengalami kecelakaan dengan mobil Toyota Calya.
Akibat kejadian itu, Warsiman meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sedangkan cucunya mengalami luka berat dan langsung dievakuasi ke RSUD dr Koesma Tuban.
Pemicu kecelakaan maut tersebut diduga saat hendak berbelok ke kanan, Warsiman tidak mengamati kondisi lalu lintas. (Ibn/Jun).