, (Ronggo.id) – Belakangan ini sejumlah baliho bertebaran di wilayah Kabupaten Tuban, baik disudut kota maupun di sepanjang jalan protokol. Keberadaannya pun dinilai kurang mengindahkan unsur estetika dan keindahan.

Selain baliho komersial, menjelang Pemilu 2024 ini, baliho bergambar tokoh politik yang kemungkinan mencalonkan diri sebagai wakil rakyat atau kepala daerah mulai bermunculan. Dalam pemasangannya tak jarang mengabaikan aturan-aturan.

Misal saja, ucapan selamat hari raya idul fitri bergambar tokoh politik yang masih tetap dibiarkan terpasang meskipun sudah kadaluarsa. Kemudian, ada juga baliho yang dikaitkan di tiang listrik, hingga ditempel dengan cara dipaku di pohon.

Menyikapi kondisi itu, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Tuban akhirnya turun tangan membongkar baliho maupun semacamnya yang dianggap mengganggu penyelenggaraan ketertiban umum, Rabu (7/6/2023).

Kali ini, petugas penegak Perda ini seolah tak tebang pilih, terbukti ucapan selamat hari raya idul fitri bergambar ketua partai politik hingga anggota DPR RI turut jadi sasaran.

Kasatpol-PP dan Damkar Tuban, Gunadi menerangkan, tindakan penertiban ini sudah menjadi agenda rutin dalam rangka penegakkan Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Pada prinsipnya Kami tidak membedakan antara banner sosial, banner partai, banner komersial dan lain-lain,” jelasnya.

Gunadi menyebut, bahwa baliho yang dicopot karena penempatannya yang salah seperti dipaku di pohon maupun sudah dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan pengguna jalan. Lalu baliho-baliho yang tidak mengantongi ijin.

“Kurang lebih ada 24 baliho yang Kita tertibkan, yaitu  spanduk yang sudah rusak, dipaku atau diikat di pohon maupun yang sudah kadaluarsa,” ucapnya.

Sebatas diketahui, dalam Perda Tuban Nomor 18 tahun 2020 perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang Tribumtranmas,  dalam Pasal 7 disebutkan dalam rangka tertib di jalan umum dan jalur hijau,

Maka setiap orang atau badan dilarang memasang spanduk atau semua bentuk reklame melintang di jalan umum, menempel, mengikat, atau menempelkan dengan cara dipaku di pohon penghijauan yang tumbuh di sepanjang jalur hijau atau daerah milik jalan umum, di tiang listrik, tiang bendera milik pemerintah daerah, atau sejenisnya,

Di lampu isyarat lalu lintas atau sejenisnya, di pulau-pulau jalan, di alun-alun atau taman-taman milik pemerintah daerah, di jembatan, di tembok di tepi jalan umum, di persil/lokasi/halaman dan/atau area gedung atau bangunan milik pemerintah/pemerintah provinsi/pemerintah daerah atau instansi lainnya kecuali mendapatkan izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: