TUBAN, (Ronggo.id) – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa 33 orang buruh PT Swabina Gatra memasuki babak baru, hari ini pihak pekerja dan perusahaan dipanggil ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Rabu (31/8/2022).
Dalam surat yang diterbitkan Disnakertrans Provinsi Jatim Nomor 565/1285/108.4/2021 tertanggal 24 Agustus 2022 disebutkan, bahwa pemanggilan tersebut dalam rangka klarifikasi permasalahan (red.PHK), tindak lanjut dari pertemuan di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban pada 22 Agustus lalu.
“Diharapkan kedua belah pihak membawa dokumen terkait permasalahan (red.PHK), termasuk surat kuasa apabila para pihak didampingi oleh pihak diluar perselisihan,” bunyi surat yang ditandatangani Kepala Bidang Hubungan Industrialisasi dan Jaminan Sosial (HI dan Jamsos), Nanik Tri Yulianti.
Sementara, Sekretaris Disnakerin Tuban, Suwito tak menampik pelimpahan kasus PHK tersebut hingga ke Dinas Provinsi karena terkendala kompetensi dari Pejabat Disnakerin Tuban.
“Iya mas, dilimpahkan ke Provinsi karena saat ini dari Disnakerin Tuban belum ada mediator yang memiliki sertifikat HI dari Kementrian Ketenagakerjaan,” terangnya saat dikonfirmasi Ronggo.id.
Ketika disinggung harapan dari Disnaker Tuban terkait masalah PHK tersebut, mantan Kabag Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban itu belum bisa menanggapi.
“Nanti saja mas saya masih rapat,” pungkasnya.
Dikabarkan sebelumnya, tak terima 33 orang buruh di PHK, ribuan buruh dibawah naungan FSPMI cabang Tuban berunjuk rasa di PT Industri Kemasan Sementara Gresik (IKSG) Tuban, yang tak lain adalah perusahaan pemberi kerja dari PT Swabina Gatra.
Selain itu, sebagai bentuk protes dan simbol perlawanan terhadap kebijakan perusahaan para buruh menggelar aksi pasang tenda di depan kantor perusahaan selama beberapa hari. (Said/Jun).