, (Ronggo.id) – Seorang remaja yang tengah asyik nongkrong di Warung Kopi Pantura Tuban dihajar dan dipukul dengan gelas oleh orang tak dikenal. Akibat kejadian itu, tangan korban mengalami luka robek.

Peristiwa tersebut terjadi pada (27/12/2024) sekitar pukul 23.30 Wib. Bermula saat korban, Guntoro Dwi Anggoro (20) asal Desa Talun, Kecamatan Montong sedang ngopi bersama ketiga rekannya di sebuah warung di Trotoar Jalan RE Martadinata Tuban.

Tak berselang lama, dari arah barat datang segerombolan remaja yang diperkirakan berjumlah 30 orang menggelar konvoi dengan sepeda motor. Setibanya di lokasi kejadian, tiba-tiba mereka berhenti di depan korban, 3 orang diantaranya turun dari motor dan meminta jaket yang dikenakan korban.

“Selanjutnya salah satu pelaku mengambil gelas dan dipukulkan kearah korban. Namun ditangkis korban menggunakan tangan kanan, sehingga gelas tersebut pecah dan melukai tangan korban,” ungkap Kasat Reskrim , AKP Rianto, Selasa (6/2/2024).

Tak berhenti sampai disitu, pelaku lantas memukul korban. Karena merasa nyawanya terancam, korban dan rekan-rekannya berusaha menyelamatkan diri dengan cara melompat dari trotoar ke pantai.

“Namun ternyata pelaku ini masih melempari korban dengan gelas,” ujar mantan Kapolsek Jenu itu.

Setelah kondisi dirasa aman, korban dan rekan-rekannya kembali ke warung kopi, namun disitu korban kaget karena kunci motor dan hp miliknya raib digondol oleh pelaku.

“Korban mengalami kerugian sekitar 2 juta 400. Selain itu korban juga menderita luka terbuka di lengan kanan terkena pecahan gelas,” beber Rianto.

Mendapat laporan, jajaran bergegas melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil meringkus 3 pelaku, yaitu Moh Zainul Abidin (26) asal Kecamatan Palang, Syahrul Dwi Saputra (20) Kecamatan Tuban dan Mohammad Dediyanto (30) asal Kecamatan Montong.

“Ketiga pelaku ini dijerat pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHP Sub pasal 170 ayat 1 KUHP Sub pasal 363 ayat 1 ke 2e KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, penjara paling lama 7 tahun,” tutup Rianto.

Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu 2 doosbox handphone dan pecahan gelas warna bening yang sebelumnya dipakai memukul korban. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: