TUBAN, (Ronggo.id) – Asyik bermain judi domino di sebuah warung kopi di Kecamatan Bancar, 3 orang yang saling bersahabat dibekuk jajaran Unit Jatanras (Marong) Satreskrim Polres Tuban, Sabtu (4/2/2023).
Adalah SA (58), MA (55) dan KO (41), kesemuanya merupakan warga yang tinggal di Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.
“Kita melakukan penangkapan perkara judi domino dengan tiga tersangka di wilayah Bancar,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta.
Mantan Kanit Regident Satlantas Polres Tuban itu menjelaskan, jika penangkapan terhadap ketiga pelaku berbekal informasi dari masyarakat yang resah adanya kegiatan judi domino.
“Hasil pemeriksaan, pelaku nekad bermain judi domino karena ingin memperkaya diri,” terang Gananta.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berupa sejumlah uang tunai serta kartu domino yang digunakan untuk berjudi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya ketiga pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji.
“Pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat 1 tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (Ibn/Jun).