, () – Arogan, satu istilah yang patut disematkan kepada petugas pelaksana proyek revitalisasi Rest Area yang berada di jalan RE Martadinata, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Pasalnya, petugas proyek mengintimidasi salah seorang Wartawan dari Jawa Pos Radar Tuban yang hendak melakukan tugas peliputan di lokasi proyek dengan pagu anggaran 8,4 milyar tersebut, Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 14.00 Wib.

Diungkap oleh Wartawan dari Jawa Pos Radar Tuban, kala itu dirinya hendak mengambil dokumentasi untuk kebutuhan pemberitaan terkait pembangunan alih fungsi Rest Area. Namun, baru satu kali jepretan, dari jarak sekitar 10 meter tiba-tiba petugas proyek berteriak dengan nada membentak sembari menyuruh datang menghampirinya.

“Pas masuk area proyek dan baru satu kali mengambil gambar, ada bentakan dari oknum petugas, sambil berkata “Woi pe lapo? Mreneo disik” (Mau ngapain? Kesini dulu),” ungkap Wartawan menirukan bentakan petugas proyek.

Tak lama kemudian, petugas yang sebelumnya membentak bersama dua orang lainya datang dan meminta Wartawan menunjukan kartu identitas. Meski telah dijelaskan, jika kehadiranya untuk melakukan peliputan dan sudah konfirmasi dengan dinas terkait, namun 3 orang petugas proyek masih tidak berhenti membentak, dan terus memaksa dirinya mengeluarkan kartu pers dan KTP.

“Mereka mengintimidasi dengan menanyakan identitas “Dari mana? Siapa yang nyuruh moto?” Sudah izin?” kata Wartawan kembali menyampaikan apa yang dialaminya.

Belum sempat menunjukan kartu identitas, ketiga petugas proyek semakin menjadi, bahkan melontarkan ucapan yang semestinya tidak elok untuk disampaikan, dengan menyebut “(Wartawan orang tidak berpendidikan)”.

“Kemudian mereka meminta paksa saya angkat kaki dari lokasi bekas terminal bus tersebut,” terang Wartawan.

Apa yang dialami Wartawan Jawa Pos Radar Tuban, memantik reaksi keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tuban. Menurut Ketua PWI Tuban Suwandi, tindakan semacam itu tidak patut dilakukan kepada Wartawan yang sedang menjalankan tugas-tugas jurnalistik.

Wartawan papar Suwandi adalah pilar utama kemerdekaan pers. Dalam menjalankan tugas profesinya mutlak mendapatkan perlindungan hukum dari negera, masyarakat maupun perusahaan pers.

“Kami menduga sikap arogansi petugas proyek lantaran dalam pengerjaan proyek revitalisasi Rest Area ada yang tidak beres. Sehingga kami meminta dinas terkait menelusurinya,” tegas Suwandi.

Suwandi menyebut, sepanjang Wartawan mentaati kode etik jurnalistik, maka wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan ataupun perampasan alat-alat kerja maupun tindakan sifatnya menghambat.

Untuk itu, terkait dengan sikap arogansi petugas Proyek revitalisasi Rest Area, PWI Tuban menyatakan sikap :

Pertama : Meminta dan dinas terkait agar segera mengevaluasi kinerja pemenang tender pengerjaan proyek revitalisasi Rest Area tersebut dalam hal ini CV. Nabila Karya.

Kedua : Kedua, meminta Bupati Tuban dan dinas Terkait agar memberikan pembinaan kepada pemenang tender, karyawan maupun pekerja proyek revitalisasi rest area.

Ketiga : Menuntut dinas terkait serta selaku pelaksana proyek revitalisasi Rest Area, segera meminta maaf secara terbuka kepada Wartawan. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: