.id – Konflik pembebasan lahan yang berada di , Kabupaten , , kembali bergejolak. Hal ini disebabkan, pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban selaku tim pembebasan lahan terkesan memaksa pelaksanaan pengadaan lahan warga untuk pembangunan proyek .

Beberapa hari belakangan ini, warga yang hingga saat ini belum mau menyerahkan tanahnya untuk diukur petugas pengadaan lahan mendapatkan undangan dari BPN, perihal pengukuran lahan. Namun, beberapa warga bersikukuh tidak akan menjual tanah mereka dengan alasan, tanah merupakan sumber kehidupan masyarakat sekitar.

“Pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah diatur dalam undang-undang. Dan dalam undang-undang itu juga sudah dijelaskan penjabarannya,” ujar Suwarto, Jumat, (24/07/2020).

Adapun penjabarannya, sesuai ketentuan pasal 1 angka 7, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan bahwa, Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi minyak dan gas bumi.

Sedangkan dalam ketentuan pasal 1 angka 10 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juga disebutkan, Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.

“Kilang minyak merupakan bagian dari infrastruktur minyak yang bertumpu pada kegiatan pengolahan minyak. Karenanya, maka kilang minyak adalah masuk kedalam kegiatan usaha hilir,” jelas Mbah Warto sapaan akrabnya.

Kuasa masyarakat Wadung dan Desa Sumurgeneng, Suwarto Darmandi menjelaskan, bahwa infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi memang dimasukkan sebagai untuk kepentingan umum sebagaimana disebutkan pada pasal 10 huruf e UU no 2 th 2012.

Namun ternyata sesuai dalam penjelasan pasal 7 ayat 2 UU no 2 tahun 2012 yang berbunyi : Yang dimaksud dengan “infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi” (yang dalam hal ini termasuk kilang minyak) adalah infrastruktur yang terkait dengan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang mencakup kegiatan eksplorasi, eksploitasi, transmisi, dan/atau distribusi.

Di Kecamatan yang direncanakan untuk pembangunan kilang minyak sama sekali tidak ada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, tidak ada pengeboran minyak, tidak ada eksplorasi minyak, maupun eksploitasi minyak. Dan yang ada justru kegiatan pertanian pada lahan produktif milik masyarakat setempat.

“Karena tidak ada keterkaitannya dengan usaha hulu, maka pembangunan kilang minyak itu tidak bisa dikategorikan sebagai untuk kepentingan umum. Karenanya, masyarakat tidak bisa dipaksa untuk menyerahkan lahannya kepada Pertamina,” tegas mantan Jaksa itu.

Apabila nantinya ada upaya-upaya pemaksaan atau pembodohan publik, berarti pejabat yang dimaksud, (dalam hal ini adalah pihak BPN) telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan akan berhadapan dengan pengadilan.

“Jika pengadaan tanah ini dipaksakan, apalagi hingga ada upaya intimidasi, maka masyarakat yang dirugikan bisa menggugat pejabat yang ditugaskan untuk membebaskan lahan warga,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: