, (Ronggo.id) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban Miyadi menyerahkan kepada Aparat Penegak (APH) soal kasus yang tengah menjerat salah satu anggotanya.

Sebelumnya, anggota DPRD Tuban dilaporkan oleh ke pihak kepolisian atas dugaan provokasi kegiatan illegal logging.

“Saya menyerahkan sepenuhnya kepada APH, bersalah atau tidak. Tapi yang jelas namanya anggota dewan punya hak untuk berbicara dimanapun senyampang dia masih melekat,” ucap Miyadi, Rabu (27/9/2023).

Sesuai prosedur, ungkap Miyadi, bahwa sebelum melakukan pemeriksaan terhadap anggota dewan, seharusnya pihak kepolisian terlebih dahulu meminta ijin kepada .

“Karena di DPRD ada hak imunitas, jadi pemeriksaan harus melalui ijin. Kalau nggak ya itu urusan polisi,” ungkapnya.

Diketahui, laporan atas dugaan provokasi kegiatan illegal logging itu berawal saat Mat Dasim memberikan sambutan pada acara pengajian umum di Gesing, Kecamatan pada awal Mei 2023 lalu.

Dihadapan warga, tamu undangan, Babinsa dan Babinkamtibmas, wakil rakyat dari Desa Gesing itu diduga telah melontarkan bahasa provokatif terkait tindakan pencurian kayu.

“Neg pingin nyolong kayu, sak karepe sampeyan. Iki wong Gesing parek karo kayu, podo ora ndue duit, nggawe umah gawe jendelo. Nyuwun sewu pak Babinsa Babinkamtibmas pura-pura gak roh yo. Tak ijine lho wisan, sesuk mulai nyolong nggeh,” jlentreh sumber menirukan sambutan yang disampaikan Mat Dasim.

Sumber tersebut menduga yang dimaksud oleh Mat Dasim merupakan kayu milik perhutani, mengingat di sekitar Desa Gesing terdapat kawasan hutan jati dengan luasan lahan kurang lebih 500 hektar, dibawah BKPH Sundulan dan Plumpang.

“Dia memang tidak menyebut mencuri di perhutani, tapi di sekitar Gesing yang ada kayu itu milik perhutani, maka bisa diasumsikan yang dimaksud kayu untuk dicuri itu kayu perhutani,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perhutani KPH Tuban Supekih membenarkan adanya laporan terhadap oknum anggota DPRD Tuban ke pihak kepolisian.

“Memang betul perhutani melaporkan oknum anggota DPRD ke Polres. Karena menyampaikan sesuatu yang sifatnya provokasi,” tegasnya, Kamis (21/9/2023).

Terpisah, Kasatreskrim melalui KBO Satreskrim IPTU Edi Siswanto menjelaskan, kasus yang dilaporkan sekitar 4 bulan yang lalu itu masih terus bergulir. Bahkan proses penyelidikan hampir selesai.

“Semua saksi juga sudah diperiksa” terang mantan Kanit Reskrim itu.

Setelah ini, kata Edi, rencananya akan dilanjutkan gelar perkara dengan meminta keterangan dari saksi ahli bahasa dan ahli IT.  Namun sebelum gelar perkara, terlebih dahulu akan coba dilakukan upaya mediasi.

“Sebelum gelar perkara ada permintaan mediasi. Jadi untuk proses selanjutnya seperti apa, kita tunggu perkembangannya,” katanya.

Dikonfirmasi melalui pesan singkat , Mat Dasim mengaku enggan memberikan tanggapan terkait kasus tersebut.

“Saya nggak bisa menanggapi, maaf,” jawab Mat Dasim singkat. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: