TUBAN, (Ronggo.id) – Aktivitas pertambangan di Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban kian tumbuh subur. Sedikitnya terdapat 6 lokasi yang Sumber Daya Alamnya (SDA) dieksploiter oleh segelintir orang, diantaranya diduga ilegal.
Diakui atau tidak, bahwa kegiatan tambang berdampak terhadap kelestarian lingkungan, terlebih jika dilakukan secara ilegal, tentunya akan merugikan negara dari sisi pajak atau retribusi.
Disisi lain infrastruktur jalan yang dibangun dari uang rakyat juga tidak akan bertahan lama disebabkan adanya lalu lalang kendaraan bermuatan tambang.
Jalan penghubung Desa Grabagan – Banyubang misalnya, akses utama warga setempat itu terlihat mengalami kerusakan, diduga akibat hilir mudik truk-truk bertonase berat pengangkut material tambang dari wilayah tersebut.
Menanggapi maraknya tambang liar di kota legen ini, Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi mengatakan, bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas yang membidangi tentang perijinan berkaitan data kegiatan usaha yang sudah maupun yang belum mengantongi izin, termasuk tambang liar.
“Kami juga akan komunikasikan dengan instansi terkait, jika perlu nanti kami secara tim akan terjun bersama,” kata Gunadi, Senin (23/1/2023).
Meski disebut tidak memiliki kewenangan dalam hal penindakan terhadap tambang illegal, mantan Kepala Dinas Perhubungan Tuban itu bersih kukuh bahwa instansinya memiliki pegangan Peraturan Daerah (Perda) Sapu Jagad.
“Sehingga kami tidak perduli apakah tambang liar, apakah usaha yang lain, yang penting pelaku usaha melakukan usaha tanpa izin, maka kami bisa masuk,” bebernya.
Lebih lanjut, Gunadi menjelaskan, jika ditemukan adanya penambangan liar, maka pihaknya bisa melakukan serangkaian prosedur, salah satunya melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum.
“Kalau tambang yang tidak berizin, maka kami bisa meneruskan melaporkan kepada Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) provinsi, atau bisa juga kami koordinasikan dengan pihak kepolisian,” terangnya.
Dikutip dari Suarasurabaya.net, Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto menyebut, sebanyak 649 tambang ilegal tersebar di seluruh wilayah Jawa Timur.
Sebaran terbanyak, berada di 3 daerah, yaitu Kabupaten Tuban, Pasuruan dan Lumajang. Selain kerugian terhadap negara, adanya eksplorasi SDA tanpa izin operasional juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
Hal itu disampaikan, dalam rangkaian Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) dalam seminar bertajuk Sektor Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Jawa Timur, di Balai Pemuda, (1/12/2022) lalu.