, () – Seorang Pria asal , Kabupaten Tuban berinisial SR terpaksa harus menunda malam pertamanya meski telah resmi mempersunting gadis pujaan hatinya.

Pasalnya, SR sekarang ini masih menyandang status Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban karena terjerat kasus pasal 365 KUHP.

Sementara, prosesi ijab qobul pernikahan SR dan KM baru berlangsung hari ini, Sabtu (24/12/2022), di Masjid At Taubah komplek , yang dihadiri keluarga inti kedua mempelai, penghulu serta petugas Lapas.

Suasana haru dan linangan air mata nampak menetes dari wajah keluarga kedua mempelai saat sang penghulu dan para saksi menyatakan SR dan KM telah SAH menjadi pasangan suami istri.

Usai akad nikah, SR menyampaikan rasa syukur karena telah diizinkan menggelar pernikahan meskipun dirinya sedang menjalani pembinaan atas kasus yang menjeratnya.

“Alhamdulillah saya sangat senang karena bisa diizinkan untuk menikah di Lapas,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kepala Lapas Tuban Siswarno, menyebut, perihal perkawinan atau penikahan adalah merupakan hak yang telah dijamin oleh konstitusi, bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, termasuk bagi warga binaan.

“Pernikahan itu merupakan salah satu hak dari warga binaan, sehingga pelaksanaan akad nikahnya kami fasilitasi,” ujar Siswarno. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: