– Juru Parkir akhirnya merasakan manfaat nya setelah didaftarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dalam program Jaminan Kerja dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjan.

Hal ini diketahui saat ahli waris jukir mendapatkan haknya sebagai penerima manfaat santunan kematian senilai Rp. 42.000.000 yang diserahkan langsung kepada ahli waris penerima manfaat.

Kepala , Gunadi mengatakan, pada awalnya jukir yang dinaunginya tidak berkenan saat petugas dari berkunjung untuk menawarkan program tersebut. Akan tetapi, setelah disosialisasikan tentang manfaat yang diterimanya, banyak jukir akhirnya mau mendaftarkan diri.

“Kita sosialisasikan ke para petugas jukir, karena banyak manfaat yang akan diterima saat diri mereka terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Kadishub.

Sebanyak 138 juru parkir saat ini telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Upaya ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada setiap pekerjaan di lingkungan Tuban.

Ahli Waris Jukir Dishub Tuban Terima Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Rp42 Juta
BPJS Ketenagakerjaan saat menyerahkan santunan kematian kepada salah seorang penerima manfaat

Ia mengaku, bukan mengharapkan petugas meninggal dunia atau kecelakaan, akan tetapi lebih kepada memikirkan bagaimana nasib anak dan istri atau suami mereka yang ditinggalkan, sehingga meringankan beban keluarga.

“Bulan Desember ini, ada 2 orang jukir yang meninggal dunia, satu orang ahli waris langsung mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta, dan satunya masih proses pemberkasan,” ujarnya.

Melalui program ini, Gunadi berharap agar semua pekerja di sektor Perhubungan, seperti abang becak dan awak angkutan umum bisa mengikuti jejak petugas jukir dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Sebab, hanya dengan iuran sebesar Rp17 ribu, akan banyak manfaat yang diterima oleh peserta.

“Harapan kami, semua pekerja di sektor Perhubungan bisa tercover Jaminan Ketenagakerjaan, sehingga selain manfaat yang akan diterima peserta, juga dapat meringankan beban keluarga,” pungkasnya.

Dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris peserta JKM BPJS yang meninggal dunia berhak atas beberapa manfaat. Salah satunya, santunan uang tunai dan santunan dengan total manfaat hingga Rp42.000.000. Manfaat ini bisa dinikmati setelah mengurus persyaratan klaim terlebih dahulu.

Program Jaminan Kematian (JKM) merupakan program bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan bersama program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Cara mencairkan BPJS orang yang sudah meninggal harus memenuhi persyaratan administratif dan mengikuti alur klaim kematian BPJS Ketenagakerjaan yang sudah ditetapkan.

Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan jaminan kecelakaan kerja karena program ini merupakan pemberian manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif, tetapi bukan karena kecelakaan kerja.

  1. Santunan uang tunai

Ahli waris dari peserta Jaminan Kematian BPJS ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat santunan uang tunai dengan total sebesar Rp42.000.000 dengan rincian sebagai berikut. Santunan sekaligus sebesar Rp20.000.000, santunan berkala selama 24 Bulan sebesar Rp12.000.000, serta biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000.

  1. Santunan beasiswa

Manfaat JKM BPJS Ketenagakerjaan juga meliputi santunan beasiswa yang diberikan bagi anak peserta program yang telah memiliki masa iuran paling singkat selama 3 tahun.

Santunan ini diberikan untuk dua orang anak peserta secara berkala setiap tahun berdasarkan tingkat masing-masing anak.

Masing-masing santunan beasiswa memiliki batas waktu klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

  • TK sampai SD/sederajat mendapatkan santunan beasiswa sebesar Rp1.500.000/orang/tahun, dengan batas maksimal selama 8 tahun.
  • SMP/sederajat mendapatkan santunan beasiswa sebesar Rp2.000.000/orang/tahun, dengan batas maksimal selama 3 tahun.
  • SMA/sederajat mendapatkan santunan beasiswa sebesar Rp3.000.000/orang/tahun, dengan batas maksimal selama 3 tahun.
  • Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan mendapatkan santunan beasiswa sebesar Rp12.000.000/orang/tahun, dengan batas maksimal selama 5 tahun.

Pengajuan untuk klaim beasiswa ini dapat dilakukan setiap tahun.

Bagi anak dari peserta meninggal yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan tingkat dasar, dana santunan nantinya akan diberikan pada saat ia memasuki usia sekolah.

Uang santunan beasiswa akan otomatis berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau sudah menikah dan bekerja.

Berikut dokumen yang diperlukan untuk klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan.

  1. kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. mengisi formulir pengajuan klaim, lengkap dengan stempel dan tanda tangan dari perusahaan tempat peserta bekerja.
  3. fotokopi KTP mendiang dan ahli waris
  4. fotokopi Surat Nikah milik mendiang
  5. surat pernyataan ahli waris asli dari kelurahan, diketahui kecamatan, RT dan RW
  6. fotokopi Kartu Keluarga
  7. surat keterangan kerja dari perusahaan, perlu disebutkan bahwa peserta sudah meninggal dunia
  8. surat keterangan kematian dari rumah sakit
  9. fotokopi buku tabungan atas nama ahli waris
Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: