– Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban dan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mengelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program (Jamsostek) di Ruang Lingkup Pemerintah , Rabu (25/5/2022).

Acara yang berlangsung disalah satu Hotel di Tuban tersebut dihadiri sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Dinas Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan, , Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Badan Kepegawaian Daerah dan Penelitian Pengembangan serta Dinas Sosial P3A dan PMD Tuban.

Kepala Disnakerin Tuban, Sugeng Purnomo mengatakan, dibutuhkan peran semua pihak agar Instruksi Presiden (Inpres) No 2 tahun 2021 bisa terimplementasi, termasuk OPD untuk mengikutsertakan pegawai Non ASN sebagai peserta BP Jamsostek. Mengingat hingga saat ini masih terdapat beberapa pegawai Non ASN dilingkup pemerintahan belum terproteksi.

“Misal saja di Dinas Pendidikan, sekitar 3.000 Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) belum terlindungi BP Jamsostek,” ungkap Sugeng sapaan akrab Sugeng Purnomo.

Pemkab Tuban Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja Rentan Melalui Program Jamsostek
Kepala saat berfoto bersama usai memberikan pemaparan tentang Manfaat Program BP Jamsostek kepada perwakilan OPD, (Foto: Ibnul)

Selain itu, cakupan kepesertaan bagi pekerja rentan atau informal juga masih minim, padahal menurutnya mereka juga memiliki resiko kecelakaan kerja yang tinggi dan juga meninggal dunia. dari total pekerja sektor informal 67.742 hingga periode Mei 2022, coverage perlindungan dalam program BP Jamsostek baru mencapai 13.79 persen.

Oleh sebab itu, sebagai kepanjangan tangan dari Tuban di bidang ketenagakerjaan, pihaknya mendorong masing-masing OPD untuk memperhatikan nasib pekerja informal maupun kelompok rentan dibawah binaannya supaya terlindungi, minimal Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Seperti para pedagang, bagaimana Dinas UMKM dan Perdagangan juga ikut mengupayakan agar mereka terakomodir dalam program BP Jamsostek, kemudian Kelompok Sadar Wisata bisa difasilitasi melalui Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata.

“Entah skemanya seperti apa yang terpenting, pekerja rentan yang ada di Tuban bisa terlindungi oleh Jaminan Sosial Tenaga Kerja, karena program ini sifatnya wajib,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mantan itu berharap perusahaan-perusahaan yang berdiri di kabupaten Tuban turut berpartisipasi dalam pembiayaan BP Jamsostek bagi pekerja rentan, khususnya mereka yang tinggal berdekatan di wilayah perusahaan.

Bukan tanpa alasan, mengingat selama ini industri-industri telah banyak meraup keuntungan dari Sumber Daya Alam yang ada di Bumi .

“Apa salahnya mereka menyisihkan sedikit keuntungannya untuk membiayai jaminan sosial masyarakat yang ada di Tuban, minimal 20 ribu pekerja rentan bisa dibantu pembiayaannya, apalagi program BP Jamsostek besar manfaatnya,” harapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BP Jamsostek Tuban, Achmad Fatahuddin memaparkan, BP Jamsostek hadir untuk memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat pekerja Indonesia. Program BP Jamsostek merupakan program pemerintah yang telah diatur dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) No 24 tahun 2004.

“Sama halnya dengan Pekerja Penerima Upah (PPU) di Perusahaan, pekerja Non ASN maupun pekerja rentan juga punya resiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia, maka sudah sepatutnya mereka diberikan perlindungan melalui BP Jamsostek,” paparnya.

Adapun iuran bagi pegawai Non ASN untuk program JKK dan JKM sebesar 0,54 persen dari nilai gaji yang diterima, sedangkan bagi pekerja rentan atau pekerja mandiri, cukup dengan membayar iuran senilai 16.800 perbulan, namun begitu manfaat yang diperoleh cukup besar.

Manfaat yang diterima antara lain, pengobatan & perawatan di rumah sakit pemerintah kelas 1 sampai sembuh total, penggantian biaya transportasi, santunan tidak mampu bekerja, santunan cacat. Kemudian ketika terjadi resiko meninggal dunia mendapatkan manfaat yang diberikan kepada ahli waris sebesar 42 juta serta untuk 2 anak dengan total 174 juta sesuai Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2019. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: