TUBAN – Maraknya pengamen dengan kostum badut berwujud doraemon dan ipin yang terlihat di sejumlah simpang empat lampu merah di Kabupaten terpaksa diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Tuban, Selasa (17/5/2022) malam.
Penangkapan mereka ini bukan tanpa alasan. Sebab, Para pengamen ini dinilai meresahkan dan mengganggu kenyamanan para pengguna jalan yang melintas di Bumi Ronggolawe. Selain itu, pengamen jalanan juga Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kepala Satpol-PP dan Damkar Tuban, Gunadi menjelaskan, sebanyak lima orang pengamen yang berada di beberapa titik perempatan lampu merah telah diamankan oleh petugas. Dua diantaranya mengenakan kostum badut ipin dan doraemon.
“Iya, kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa banyak pengamen yang dinilai mengganggu pengguna jalan, sehingga mereka kami amankan,” ungkap Gunadi saat dikonfirmasi Ronggo.id melalui pesan singkat, Rabu (18/5/2022).
Ia mengatakan, dua pengamen badut yang diamankan masing-masing di perempatan Kapur dan perempatan Karang Waru, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding. Selanjutnya, tiga pengamen lainnya di tangkap di simpang empat Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak.
“Lima pengamen jalanan yang diamankan ini akan kami bawa ke Kantor Satpol-PP untuk dilakukan pembinaan,” terangnya.
Pengamen badut ipin, SE merupakan warga Manyar, Gresik dan K 58, badut doraemon warga asal Glagah, Kabupaten Lamongan. Kemudian yang tiga orang pengamen lainnya, yakni LH 16, warga Tegalagung, KP 24, warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, serta JH 18, warga Kelurahan Sidorejo.
Mereka yang tertangkap ini, lanjut mantan Kepala Dinas Perhubungan Tuban, akan dilakukan pendataan dan pembinaan di Kantor Satpol-PP. Sebab, kegiatan yang dilakukannya telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Selain pembinaan, para pelanggar tersebut akan dilakukan pemanggilan lagi di lain hari untuk proses selanjutnya,” pungkasnya. (Ibn/Jun).