– Petugas sensus penduduk 2020 di kini bisa lebih tenang ketika menjalankan pekerjaannya, pasalnya pegawai dari Badan Pusat Statistik (BPS) tersebut resmi terdaftar dalam program atau BP Jamsostek.

Sebanyak 247 bukti kepesertaan berupa kartu kepesertaan petugas sensus diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Achmad Fatahuddin ke Kantor BPS Kabupaten Tuban di jalan raya Manunggal No. 8 Sukolilo, , Selasa (17/5/2022).

“Program BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti petugas sensus terdiri dari Jaminan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” kata Kepala BPS Kabupaten Tuban, Mardiana usai menerima kartu kepesertaan.

Dia menguraikan, demi mensukseskan sensus penduduk lanjutan selama periode Mei-Juli 2022, dibutuhkan mobilitas tinggi dengan resiko yang cukup besar saat melaksanakan survey di lapangan. Maka sudah semestinya petugas sensus diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan supaya tetap aman dan terlindungi.

Bukan hanya petugas sensus, kedepannya, Dia akan mendorong semua mitra dari BPS agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Selain karena program ini sifatnya wajib, juga memberikan manfaat yang sangat besar jika terjadi resiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” bebernya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Achmad Fatahuddin menyampaikan, apresiasi terhadap BPS Kabupaten Tuban yang telah peduli terhadap nasib seluruh petugas sensus.

“Hadirnya BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi masyarakat dari resiko sosial ekonomi saat bekerja serta memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja,” ungkap Achmad sapaan akrab kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban.

Lebih lanjut, Achmad menyampaikan, bahwa pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), seperti petugas survey, ojek online, petani, nelayan, tukang becak dan profesi lainya merupakan pekerja rentan.

Bahkan, mereka yang tidak terikat dengan perusahaan maupun pekerja mandiri sekarang bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan seperti halnya pekerja formal atau Pekerja Penerima Upah (PPU).

“Pekerja informal yang telah terdaftar nantinya juga memperoleh manfaat yang sama sebagaimana yang didapat oleh pekerja formal,” tambahnya.

Masih kata Achmad, dengan mengikuti dua program, yakni program kecelakaan kerja dan program kematian, peserta cukup membayar iuran sebesar 16.800 perbulan. Namun begitu, mereka dapat merasakan manfaat yang besar apabila mengalami hal-hal atau accident yang tidak diinginkan.

Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja, manfaat yang bakal didapat yakni pengobatan dan perawatan di rumah sakit pemerintah kelas 1 sampai sembuh total, penggantian biaya transportasi, santunan tidak mampu bekerja, dan santunan cacat.

“Sedangkan jika terjadi risiko meninggal dunia akan mendapatkan manfaat yang diberikan bagi ahli waris sebesar 42 juta serta anak untuk 2 anak dari TK sampai Perguruan Tinggi kurang lebih hingga 174 juta, dengan batas kepesertaan minimal 3 tahun,” tandasnya.

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: