TUBAN – Kasus investasi bodong berkedok trading saham yang meresahkan masyarakat di Tuban akhirnya terungkap. Seorang gadis cantik berinisial FA (22), warga Kecamatan/Kabupaten Tuban akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa menjelaskan bahwa, berdasarkan laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang modusnya adalah investasi trading saham pada (17/01) lalu, aparat kepolisian langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial FZ.
“Terlapor berinisial FZ ini merupakan reseller investasi bodong, dan yang menjadi korbannya adalah para membernya,” ungkap AKP M Adhi Makayasa, Rabu (17/1/2022).
Dari hasil pemeriksaan sebanyak 42 saksi, petugas Satreskrim Polres Tuban berhasil merinci kerugian yang dialami oleh para member investasi bodong yang dikelola oleh FZ, yakni senilai kurang lebih Rp 627.900.000.
“Saat ini, FZ sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan di rutan Polres Tuban,” terangnya.
Kendati terdapat dua orang, yakni FZ dan IRW yang diduga sebagai reseller investasi bodong dari jaringan owner “Invest Yuk” yang dikelola oleh Samudera Zahrotul Bilad, warga Kecamatan Turi, dan sudah ditahan di Polres Lamongan, namun sampai saat ini, baru FZ yang dilaporkan oleh para member.
Terpisah, salah seorang member, Dhea Ayu Faramitha (27), mengaku jika dirinya bersama para member terpaksa melaporkan FZ ke polisi, lantaran bunga hasil investasi senilai 30-40 persen dari modal yang dijanjikan tidak kunjung keluar.
“Waktu itu kita percaya aja, apalagi secara personal hubungan kita sama FZ baik dan juga pernah satu pekerjaan. Jadi tidak minta hitam diatas putih,” jelas Dhea.
Ia mengatakan, FZ melakoni usahanya pada November 2021 lalu bersama R kekasihnya. Adapun sistem yang dilakukan ialah dengan membuka 3 slot investasi, yakni senilai 500 ribu, 800 ribu, hingga 1 juta. Dengan iming-iming keuntungan 30-40 persen, Dhea kemudian berinvestasi senilai Rp 16,8 juta.
Selain dirinya, terdapat lebih dari 260 member lain menjadi korban investasi bodong yang terakomodir dalam satu grup media sosial yang dibuat FZ. Dari jumlah member tersebut, muncul nominal investasi senilai Rp900 juta.
“Terakhir FZ pernah cerita kalau uang investasi sampai 4,2 miliar. Maka itu, kami dan para member lainya masih berharap ada itikad baik dari FZ bersama pacarnya untuk mengembalikan uang kami,” pungkasnya.
Sebatas diketahui, Samudra Zahrotul Bilad (21), mahasiswi asal Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, ditangkap aparat kepolisian Polres Lamongan atas kasus investasi bodong berkedok trading.
Dari pengakuan Samudra Zahrotul Bilad, dirinya memiliki 9 reseller. Masing-masing 7 orang di Lamongan dan 2 orang lagi di Kabupaten Tuban. Kedua reseller tersebut berinisial FZ dan IIAP.