TUBAN – Kepolisian Polres Lamongan akhirnya menetapkan tersangka Samudra Zahrotulbilad atas kasus investasi bodong. Dalam konferensi pers yang digelar pada hari kamis (13/01/2022) Polres Lamongan mengungkapkan tersangka S mengaku memiliki 2 reseller dari Tuban dan lainnya dari Lamongan.
Tersangka S, menjalankan bisnis investasi bodong dengan nama “Invest Yuks” Sejak Oktober 2021 atau kurang lebih selama 3 bulan kini sudah ditahan di Mapolres Lamongan.
Dalam melakukan kegiatannya, S memiliki 9 orang reseller, di mana 2 orang reseller berasal dari Tuban dan 7 lainnya dari Lamongan. Sementara, modus yang digunakan tersangka SZ adalah dengan dibantu para reseler-nya menawarkan investasi dengan keuntungan besar kepada para member.
Munculnya pernyataan tersebut, Polres Tuban langsung bergerak cepat untuk menghimbau kepada para korban atau member yang tergabung di reseller yang berada di Kabupaten Tuban untuk segera melapor.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa mengungkapkan, pihaknya saat ini sudah menerima laporan dari 2 korban atas kasus investasi bodong.
“Benar, kami sudah menerima laporan, ada 2 korban yang mengaku tertipu dari investasi bodong ini,” jelas AKP M Adhi Makayasa kepada Ronggo.id, Senin (17/1/2022).
Pengakuan 2 korban tersebut ikut reseller yang ada di Kabupaten Tuban. Maka dari itu, Polres Tuban meminta para korban lainnya agar segera membuat laporan.
“Untuk para korban yang TKP nya di Kabupaten Tuban, silahkan melapor ke Polres Tuban, sedangkan korban yang TKP nya di Lamongan bisa ke Polres Lamongan,” ucapnya.
Diketahui, adanya laporan dari 2 korban. Pihak Kepolisian langsung mendatangi kediaman terduga pelaku atau reseller dari Investasi Yuk yang berada di Jalan Basuki Rahmad Tuban.
Saat ditanya perihal itu, Kasat Reskrim Polres Tuban menjelaskan, Kepolisian mendatangi lokasi terduga pelaku hanya sebagai Kamtibmas, menurutnya, situasi seperti ini para korban pasti ada yang mendatangi rumah resellernya. Maka dari itu, Kepolisian berharap agar situasi tetap kondusif.
Dari data yang didapat oleh media ini, salah satu korban berinisial S yang enggan disebutkan namanya mengatakan, jika pihaknya tertipu investasi bodong sekitar 2 miliar.
Korban mengaku ikut investasi bodong di reseller Tuban yang berinisial IAAP, semua member atau korban menyetorkan uangnya ke IAAP yaitu resellernya tersangka SZ yang di Kabupaten Tuban.
“Di Tuban ada sekitar 700 orang yang tertipu total uangnya senilai 50 miliar,” ucap korban.
Ia juga menambahkan, resellernya si tersangka SZ yang ada di Tuban ini sudah di datangi banyak korban di kediamannya, namun si pelaku tidak mau menemui para korban atau membernya.
“Kita cuman mau uang kita kembali, tapi dia janji katanya mau di kembalikan menunggu 15 – 20 hari kedepan dengan dicicil,” tutupnya.