TUBAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban terus berupaya melakukan sosialisasi dan penertiban bagi masyarakat atau pengguna jalan yang memarkirkan kendaraan roda empatnya ditepi ruas jalan secara sembarangan, Rabu (15/12/2021).
Kepala Dinas Perhubungan Tuban, Gunadi menyatakan, jika kegiatan penertiban ini dilakukan secara humanis, dan pemilik kendaraan yang berada di lokasi hanya diberi edukasi dan pemahaman agar tidak memarkirkan mobilnya disembarang tempat atau di lokasi yang telah disediakan.
“Sebaliknya bagi yang tidak ada pemilik kendaraannya maka petugas menempeli stiker bertuliskan anda parkir di tempat yang salah dan kami harapkan ini yang terakhir,” tutur Kepala Dishub Tuban, Gunadi.
Adapun titik-titik yang kerap dijumpai sebagai lokasi parkir liar diantaranya, Jalan Dr. Soetomo, Ronggolawe, Panglima Sudirman, Manunggal, Diponegoro, Dr Sutomo, KH. Agus Salim, Brawijaya dan Veteran Tuban.
Bahkan tak jarang, petugas melihat mobil roda empat dan di atasnya terparkir liat tepat dibawah rambu-rambu larangan parkir. Sehingga petugas langsung bertindak tegas dengan memberikan kepada pemiliknya untuk segera memindahkan kendaraannya dan diminta untuk tidak mengulangi lagi.
“Ini bukan karena kurangnya rambu-rambu lalu lintas ataupun ketidaksigapan petugas yang ada di lapangan. Akan tetapi menurut kami lebih kepada kurangnya kesadaran masyarakat dan minimnya sanksi,” terangnya.
Selain diberikan teguran dan penempelan stiker bagi kendaraan yang tidak ada pengemudinya, melalui kegiatan penertiban secara edukatif ini diharapkan dapat memberikan motivasi dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
“Semoga dengan penertiban yang kami lakukan secara humanis dan edukatif ini bisa sedikit demi sedikit menyadarkan masyarakat, sehingga tercipta keselamatan dan kelancaran berlalu lintas,” tutupnya.