digugat seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) , ke

Gugatan tersebut dilayangkan, lantaran Penggantian Antar Waktu (PAW) yang mengganti dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD menjadi anggota Banggar dan Komisi III dinilai sepihak. 

Kuasa Muhammad Ilmi Zada, Heri Subagyo mengatakan, gugatan dilayangkan ke lantaran PAW dari jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD menjadi anggota Banggar dan Komisi III DPRD Tuban dinilai sepihak. Sebab, kliennya tiba-tiba mendapat surat undangan ke dari DPP Partai Demokrat bulan Juni lalu. 

Partai Demokrat Digugat Anggotanya ke Pengadilan Negeri Tuban Senilai 5 Miliar
Kuasa hukum Muhammad Ilmi Zada, Heri Subagyo saat ditemui dirumahnya

Surat tersebut berisi undangan klarifikasi dan penyampaian keterangan langsung di ruangan BPOKK DPP Partai Demokrat.

“Bulan Juni lalu klien kami datang ke Jakarta untuk memenuhi undangan klarifikasi DPP Partai. Disitu, ternyata ada usulan pergantian unsur pimpinan DPRD yang dilakukan Plt Ketua DPC Partai ,” terang Heri Subagyo kepada awak media, Rabu (25/8/2021). 

Heri menyebut, kliennya selama ini tidak pernah ada permasalahan ataupun melanggar peraturan partai. Dan Ilmi Zada tidak pernah dipanggil pihak DPC Partai Demokrat Tuban.

“Saya mempertanyakan kapasitas seorang Plt membuat strategi seperti itu apakah dibenarkan. Dimana mekanisme pengusulan pergantian unsur pimpinan ini seyogyanya dibahas dalam rapat pleno tingkat DPC. Namun, pengusulan tetap dipaksakan di tingkat DPD,” ungkapnya.

Ia menambahkan, keluarnya Surat Keputusan (SK) Nomor 94/SK/DPP.PD/VI/2021 pada tanggal 15 Juni 2021 tentang PAW Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban, adalah perbuatan melawan hukum. 

“SK yang dikeluarkan oleh DPP ini perbuatan melawan hukum. Karena kliennya kami juga melakukan gugatan di Mahkamah Partai, seharusnya menunggu putusan yang bersifat final dan mengikat,” tegasnya.

Dalam gugatan yang ditujukan kepada DPP Partai Demokrat, DPW Partai Demokrat, dan DPC Partai Demokrat, Ilmi Zada melalui kuasa hukumnya meminta hakim menghukum tergugat membayar atas kerugian yang diderita sebesar Rp 5 miliar.

“Kita melakukan klarifikasi dan koordinasi ke tingkat DPP dan DPD juga memakan biaya sekaligus waktu yang lama. Partai Demokrat kita gugat 5 miliar,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: