– Seorang perangkat di , , yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan (Kasipem) dipecat dari jabatannya lantaran dinilai tidak menjalankan tugas dan kewajiban yang diberikan oleh Kepala Desa (Kades) setempat.

Kasi Pemerintah Desa Bunut, Eka Hendri Pujiarti (36), menyampaikan bahwa pemberhentian dirinya dari jabatan Kasi Pemerintahan desa yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Camat dinilai sangat tidak rasional dan terkesan memihak. Sebab, selama mendapatkan amanah sebagai Kasi Pemerintahan, dirinya selalu menjalankan tugas dan bekerja sesuai tupoksi jabatannya, walaupun banyak tupoksi yang dialihkan kepada Perangkat Desa yang lain oleh Kades, contohnya Kependudukan yang saat ini dipegang oleh Sekdes.

“Kalau saya dianggap tidak bekerja, kenapa ada perangkat desa yang tidak menjalankan tupoksinya tetapi tidak diberhentikan, seperti Kasiyono yang jadi Bendahara Desa pada 2016, dia tidak mempunyai SPJ tapi tidak diberhentikan seperti saya,” ungkap Eka Hendri Pujiarti. , Selasa (24/8/2021).

Puji, panggilan akrab Eka Hendri Pujiarti menjelaskan, ketidak sepaham antara dirinya dengan Kepala Desa bermula saat sang Kades memintanya membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) proyek jalan lingkungan berupa hotmix yang telah dikerjakan pada 2017 silam dan anggarannya bersumber dari Dana Desa (DD) senilai Rp 257.000.000.

Setelah melalui musyawarah pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan telah disetujui seorang warga bernama Kanang Suprapto dari masyarakat setempat ditunjuk sebagai Ketua TPK proyek jalan lingkungan hotmix oleh Kades.

Kendati sudah terbentuk TPK, tiba-tiba datang alat berat beserta material bangunan hotmix yang ternyata disuplai sendiri oleh .

Setelah TPK terbentuk, kemudian diminta mengukur luas dan panjang jalan dengan dijanjikan uang operasional sebesar Rp 10.000.000. Tapi saat Pak Kanang Suprapto ditanya, ia hanya menerima uang sebesar Rp 7.000.000, dan sisanya Rp 3.000.000 dipotong oleh Kades untuk biaya pembuatan SPJ pekerjaan tersebut.

“Kata Pak Kanang, waktu saya menjadi anggota TPK, katanya tidak tahu menahu, tiba-tiba ada alat berat dan material datang lengkap dengan pemborong pekerjaan hotmix, sedangkan saya dan Pak Kanang juga tidak pernah bertemu dengan pemborongnya. Ya kami bingung,” terang Puji.

Beberapa bulan kemudian setelah pekerjaan hotmix selesai, ada monitoring dan evaluasi dari Inspektorat dan Dispemas KB Tuban di kecamatan. Ternyata dalam monev itu, TPK harus dari Perangkat Desa dan Pujiarti ditunjuk sebagai TPK oleh Kades tanpa Musyawarah Desa (Musdes).

“Selama saya dijadikan TPK, sepeserpun saya tidak menerima uang apapun dari Bendahara Desa (Nevi Ayu Indrasari,Red) maupun dari Kades (Budi Utomo,Red) dan saya tidak merasa membelanjakan ataupun mengerjakan pekerjaan itu. Jadi saat diminta membuat SPJ, ya saya menolaknya ,” katanya.

Lalu di tahun 2019, ada aduan dari masyarakat terkait kasus dugaan korupsi anggaran penyelewengan APBDES 2016-2019 di Desa Bunut. Kemudian, di tahun 2020 kasus itu sudah ditangani oleh . Meski begitu, dirinya masih diminta oleh Kades untuk membuat SPJ terkait proyek pekerjaan hotmix yang saat ini sudah dalam proses penyidikan aparat penegak ().

“Karena saya tidak mau membuat SPJ yang sama sekali tidak saya ketahui, akhirnya saya jarang dilibatkan dalam kegiatan desa, seperti musyawarah maupun ditugasi sebuah pekerjaan lainnya sesuai bidang saya,” jelasnya.

Tak sampai disitu, pada bulan Juni 2021 lalu, muncul surat pemberhentian sementara dari Kepala Desa. Anehnya, Eka Hendri Pujiarti tidak pernah mendapatkan surat klarifikasi maupun pembinaan dari Kecamatan atau Dispemas KB Tuban. Padahal ia merasa selama ini dirinya tidak melakukan kesalahan baik dari segi administrasi maupun kinerja sebagai Kasi Pemerintahan.

“Tetapi tiba-tiba saya menerima surat pemberhentian tetap pada tanggal 20 Agustus 2021. Karena ada yang tidak wajar dan saya merasa didzalimi, maka saya akan melakukan gugatan secara administrasi kepada Kades. Kalau perlu ke Bapak Bupati juga,” harapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Widang, Sumarsono menjelaskan, pemberhentian Kasi Pemerintahan Desa Bunut itu dikarenakan bahwa, perangkat desa dinilai tidak melakukan tugasnya dengan baik.

Dalam pemberhentian tersebut telah melalui proses sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2016. Seperti halnya teguran , kedua dan ketiga, sampai dengan pemberhentian sementara.

“Kasi pemerintahan ini dinilai tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, sehingga Kepala Desa atas rekomendasi Camat melakukannya pemberhentian secara tetap perangkat desa ini,” ujar Sumarsono.

Adapun dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Bunut dan mencatut nama Kedes Budi Utomo yang masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Tuban, pihaknya menyebut bahwa belum mengetahui secara pasti hal itu. Sebab, dirinya baru menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat sekira sebulan lalu.

“Kepada perangkat yang merasa dirugikan terkait pemberhentian ini, ada dua proses yang dapat ditempuh. Salah satunya melalui jalur Pengadilan,” tutupnya.

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: