TUBAN – Buntut kemarahan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Tuban (24/07), Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan.
Hal itu berdasarkan temuan Risma, yang mendapatkan pengakuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang hanya menerima bansos dua bulan, padahal Kemensos telah mengucurkan dana bansos untuk tiga bulan yang masing-masing per bulan senilai Rp 200 ribu.
Selain itu, Polres Tuban juga didampingi petugas dari tim pendamping BPNT, Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos PPPA) melakukan pengecekan ke e-Warong sejumlah titik.
Salah satu agen e-Warong, Sri Susana membenarkan, kepada petugas kepolisian bahwa bansos hanya diberikan dua bulan. Namun, untuk satu bulan masih ada didalam rekening KPM.
Hal itu dibuktikan dengan dilakukannya pengecekan nota bernama Kastini (67) yang menerima KPM baru 2 bulan, sedangkan bantuan 1 bulan yang belum diterima Kastini masih ada di rekeningnya.
“Dari 200 ribu per bulan yang didapat KPM, dengan hitungan beras 15 kilogram 3 bulan, telur 1 kilogram seharga 26.000 ribu, beras per kilogramnya 11.000 ribu, sedangkan tahu tempe Rp 9.000 ribu,” ujarnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Adhi Makayasa mengatakan, Polres Tuban melakukan penyelidikan terkait temuan Mensos soal bansos.
“Kami melakukan pengecekan di kelurahan, penerima KPM, dan e-Warong. Untuk hasilnya masih kita lakukan pendalaman,” pungkasnya.