TUBAN – Pemerintah pusat resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai dengan tanggal 26 Juli 2021. Namun nama PPKM darurat diganti dengan nama PPKM level 3-4.
Komandan Kodim (Dandim) 0811 Tuban, Letkol Inf Viliala Romadhon mengatakan, PPKM level 3-4 tidak ada perbedaan. Perlakuannya tetap sama dengan PPKM darurat sebelumnya, hanya ada perubahan kebijakan yang tertuang di dalamnya.
“Terkait dengan beberapa tempat yang bisa buka, tapi harus dengan Prokes ketat, seperti toko kelontong dan lain sebagainya. Meski begitu ada pembatasan kehadiran,” ungkap Viliala Romadhon kepada awak media saat meninjau vaksinasi di Wisata Pantai Kelapa Tuban. Kamis (22/07/2021).
Romadhon menyebut, aturan dari pusat itu melihat tren Covid-19 di berbagai daerah. Jika tren angkanya menurun maka akan ada kelonggaran.
“Kalau untuk warung makan pukul 20.00 tetap tutup, karena masih dalam pembatasan itu,” ucapnya.
Selain itu, dia mengaku selama PPKM ini, melihat angka grafik statistik di Tuabn sudah terlihat menurun, jika dibandingkan dengan awal PPKM yang kasus terkonfirmasi Covid-19 sangat tinggi, dalam sehari jumlahnya hingga 100 kasus keatas.
“Nah beberapa waktu terakhir ini menurun. Sehingga ada kelonggaran disitu dan nanti setelah tanggal 26 Juli 2021 kita bisa leluasa,” terangnya.
Kedepan pembatasan-pembatasan akan terus dilakukan, untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban dapat berkurang.
“Memang akan berdampak, tidak mungkin jika tidak berdampak itu. Kita doakan saja kasus Covid-19 ini menurun, sehingga saudara-saudara kita yang tingkat kebawah bisa beraktifitas kembali,” tutupnya.