TUBAN – Tim gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban kembali menggelar operasi yustisi sebagai bentuk pencengahan penularan virus Covid-19 menginggat Tuban masih berstatis zona orange, Sabtu, (16/01/2021). Puluhan warga terjaring dalam operasi tersebut.
Operasi Yustisi itu digelar di empat titik keramaian, yaitu Pasar Kambing Semanding, Pasar Bongkaran, Pasar Merakurak, dan tempat wisata Jati Wangi.
Masyarakat yang kedapatan melanggar tidak memakai masker langsung diberi sanksi di lokasi berupa teguran, push up dan denda. Tak hanya memberi sanksi tim gabungan juga memberikan masker serta edukasi untuk tetap selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Kasat Sabhara Polres Tuban AKP Chakim Amrullah mengatakan, kegiatan tersebut merupakan patroli bersama yang dikemas dengan operasi yustisi penertiban dan penegakan prokes.
“Meskipun Tuban tidak menjadi sasaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKPM), kegiatan ini sebagai penerapan protokol kesehatan secara ketat,” kata AKP Chakim Amrullah.
Selain itu dilakukannya operasi penertiban melihat angka kematian di Kabupaten Tuban sangat tinggi sedangkan angka kesembuhan menurun hingga saat ini.
“Bagi masyarakat yang melanggar akan diberi sanksi, sesuai dengan payung hukum yang ada yaitu Peraturan Bupati (Perbub) Tuban Nomor 65 tahun 2020 maupun Intruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020,” pungkasnya.
Sesuai data yang dikumpulkan oleh ronggo.id, Kabupaten Tuban (15/01) jumlah kumulatif kasus terkonfirmasi positif sebayak 2270 dengan tambahan kasus baru sebanyak 33. Sedangkan angka kematian sebanyak 233 dan angka kesembuhan 1712. (Irq/ag)