– Razia belasan Pekerja Seks Komersial (PSK) di kawasan Tretes, Kabupaten Pasuruan, Senin (14/12/2020) malam lalu menyisakan cerita lain.

Dari 18 pekerja seks yang terjaring petugas, satu di antaranya tercatat sebagai mahasiswa perguruan tinggi di Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Fakta tersebut terungkap saat sidang para pelaku menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri Bangil, Selasa (15/12/2020) sore.

Hakim Andi Bayu M.P. Syadli yang memimpin sidang tersebut sempat menanyakan kepada 18 PSK apakah ada yang masih berstatus mahasiswi. Ternyata salah satu di antaranya mengacungkan jari. “Saya, kuliah di Bandung,” kata salah satu PSK

Diketahui, PSK yang masih berstatus mahasiswi berinisial AWD berasal dari Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Saat dikonfirmasi disela sidang, yang bersangkutan enggan berkomentar panjang. Ia hanya mengaku sebagai mahasiswi salah satu kampus di Bandung. “Iya kuliah, di Bandung,” ucapnya singkat.

AWD bersama 17 PSK lain yang terjaring operasi pekat telah menjalani sidang tipiring. Dan jatuhi hukuman denda Rp 2 juta subsider kurungan dua bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana denda sebesar Rp 2 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama dua bulan,” putus hakim.

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: