TUBAN, (Ronggo.id) – Lurah Baturetno, Arif Sujatmiko dan Kepala Desa Binangun, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Muhammad Munja dinyatakan terbukti melanggar netralitas dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Hal ini berdasarkan hasil penanganan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban, karena keduanya diduga berpihak kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Tuban.
Komisioner Bawaslu Tuban, Mochammad Sudarsono menyebut, berdasarkan kajian Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), tidak ditemukan unsur pidana atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lurah Baturetno maupun Kades Binangun.
“Kita tidak menemukan unsur pidananya. Tetapi kita kenakan undang-undang netralitas,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Tuban yang akrab disapa Nonok itu, Jumat (22/11/2024).
Nonok mengaku telah menyerahkan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) atas pelanggaran Lurah Baturetno. Sementara, rekomendasi pelanggaran netralitas Kades Binangun, diserahkan langsung kepada Pejabat Bupati Sementara (PJs) Tuban.
“Sanksinya tergantung mereka, karena mereka yang membidangi,” bebernya.
Diketahui, Lurah Baturetno sempat dipanggil Bawaslu guna dimintai klarifikasi buntut komentarnya di salah satu platform media sosial yang diduga berpihak kepada salah satu Paslon.
Setali tiga uang, Bawaslu juga memanggil Kades Binangun usai viral di media sosial video yang menayangkan Kades Binangun melontarkan pantun bernada ajakan untuk memilih salah satu Paslon. (Ibn/Jun).