TUBAN, (Ronggo.id) – Erna Wati, Janda asal Kabupaten Tuban harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tuban atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dua unit mobil milik Suratmi dan Sugianto, pasangan suami istri asal Kecamatan Jatirogo.
Sebelum dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka, janda berusia 39 tahun itu sempat mengaku jadi korban penipuan oleh Suratmi dan Sugianto yang disebut-sebut sebagai dukun supranatural, dengan total kerugian hingga mencapai Rp 4,2 miliar.
Bahkan, perkara itu telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Tuban pada 12 April 2023 lalu. Namun berjalannya waktu, kasus tersebut di SP3 atau dihentikan oleh pihak kepolisian.
Sebaliknya, kasus yang menyeret Erna Wati ini ternyata sudah berjalan cukup jauh, kini telah memasuki sidang kedua, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum, Selasa (12/11/2024).
Dari delapan orang saksi yang dihadirkan, diantaranya adalah Sugianto dan Suratmi selaku pelapor, dan juga Nur Shodiq yang tak lain merupakan mantan suami dari terdakwa.
Ditemui usai sidang, Kuasa Hukum Suratmi, Efendi M Yusuf mengatakan, bahwa pelaporan terhadap Erna Wati ke Polres Tuban itu dilakukan pada 16 Agustus 2023 lalu, atau 4 bulan usai kliennya dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang.
“Kasus pelaporan terhadap klien kami sudah di SP3 atau dihentikan oleh polisi, karena memang tidak terbukti. Malah pelaporan kami yang ditindaklanjuti, Erna Wati yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Diungkap Efendy, kasus dugaan penggelapan dua unit mobil ini bermula saat Erna Wati mendatangi rumah klliennya pada November 2022 lalu, dengan tujuan menawarkan kepada kliennya untuk menyewakan mobilnya ke pengusaha tambang, dengan iming-iming uang sewa sebesar Rp 10 juta per bulan untuk Mitsubishi Pajero Sport, dan untuk sewa Toyota Innova sebesar Rp 6 juta per bulan.
“Klien kami ini sangat percaya kepada terdakwa karena sudah dianggap anak, sehingga dua mobil itu diserahkan untuk disewakan. Bahkan terdakwa juga meminta BPKB mobil dengan dalih untuk menyakinkan pihak penyewa,” bebernya.
Alih-alih mendapatkan uang sewa, ujar Efendy, justru dua unit mobil yang diduga dibeli oleh kliennya senilai lebih dari Rp 700 juta itu hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
“Sampai sekarang klien kami tak pernah di kasih uang sewa dan mobilnya juga tidak dikembalikan. Karena tidak ada itikad baik, makanya kami laporkan ke polisi,” ucapnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Erna Wati, Nur Aziz membenarkan bahwa laporan oleh kliennya terhadap Suratmi dan Sugianto atas dugaan penipuan uang yang mencapai Rp 4,5 miliar telah dihentikan, sebab dalam proses penyidikan tidak ditemukan bukti pidananya.
Sedangkan untuk kasus dugaan penggelapan mobil ini, lanjut Nur Aziz, kliennya mengaku bahwa mobil Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova yang diklaim milik pelapor merupakan harta gono gini kliennya dan mantan suami.
“Jadi mobil itu harta bersama yang dibeli oleh mereka ketika masih menjadi suami istri. Nama Suratmi hanya dipinjam nama, karena sudah dianggap sebagai orang tua, dan untuk menghindari pajak progresif. Yang perlu digaris bawahi, sesuai dengan fakta di persidangan tidak pernah ada bukti kuitansi pembelian mobil atas nama Suratmi,” tutur Nur Aziz.
Didalam persidangan, ungkap Nur Aziz, kliennya membantah jika pernah meminta kepada pelapor untuk menyewakan mobil tersebut. Kliennya sengaja datang ke rumah pelapor tujuannya untuk mengambil mobilnya sendiri.
“Kan tidak masuk akal, kalau mobil direntalkan sama BPKB-nya. Jadi BPKB dua-duanya di serahkan oleh Sugianto sendiri. Jadi klien kami meminta mobilnya, dan ada rekamannya juga. Jadi klien kami tidak hanya meminta mobilnya, tetapi juga uangnya juga,” ungkapnya.
Nur Aziz menyatakan, bahwa mobil Toyota Innova itu di beli oleh Nur Shodiq pada tahun 2014, lalu dibalik nama atas nama Sugianto. Sedangkan mobil Innova di beli sekitar tahun 2019.
“Awal-awal dulu mobil sempat di rumah Shodiq, baru-baru ini saja ditaruh di rumah pelapor. Jadi yang perlu digaris bawahi, tidak pernah ada kuitansi pembelian atas nama Suratmi. Biar nanti majelis hakim yang menilai,” tandasnya. (Ibn/Jun).