TUBAN, (Ronggo.id) – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat soal rumusan perhitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakerin Tuban, Suwito menjelaskan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-undang Cipta Kerja, terdapat banyak perubahan aturan tentang sistem pengupahan bagi para buruh atau pekerja.
“Kita masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kemenaker yang akan menjadi pijakan untuk menghitung UMK,” terangnya, Senin (11/11/2024).
Sejauh ini, kata Suwito, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Tuban yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha masih sebatas membahas tata tertib, termasuk jadwal rapat pleno pengusulan UMK, yang telah disepakati pada tanggal 22 November mendatang.
“Tetapi kita juga akan menyesuaikan situasi dan kondisi, tergantung kapan SE Kemenaker itu turun,” imbuhnya.
Berdasarkan arahan dari Kemenaker saat rapat koordinasi beberapa waktu lalu, ungkap Suwito, bahwa untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat tanggal 21 November. Sedangkan untuk UMK rencananya ditetapkan oleh Gubernur pada 30 November 2024.
“Kapasitas Dewan Pengupahan hanya memberikan rekomendasi ke Bupati. Kemudian Bupati meneruskan ke Gubernur untuk ditetapkan,” tutupnya.
Diketahui, untuk dasar perhitungan UMK tahun 2024 lalu, pemerintah menggunakan acuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Saat itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMK Tuban tahun 2024 sebesar Rp 2.864.225, naik sekitar Rp 125 ribu, daripada UMK tahun 2023, sebesar Rp 2.739.224 (Ibn/Jun).