TUBAN, (Ronggo.id) – Polres Tuban kini tengah mendalami laporan warga atas kasus dugaan pengerukan lahan secara paksa di oleh aktivitas tambang kapur yang disinyalir belum memiliki izin di wilayah Desa Leranwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Selain dirugikan lantaran tanahnya dikeruk, aktivitas tambang tersebut juga menyebabkan kerusakan jalan dan banyak debu yang menempel ke tanaman, menyebabkan petani setempat mengalami kerugian berlipat. Atas kondisi tersebut, Suyadi (41) melaporkan dua orang yang diduga sebagai pengelola tambang tersebut.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Mugiyanto menuturkan, dari penelitian yang sudah dilakukan oleh pihak Polres Tuban, terdapat dua terlapor, yakni masing-masing berinisial K dan D. Sementara diketahui bahwa D tersebut merupakan anggota Polri.
“Dari penelitian yang sudah dilakukan oleh Polres Tuban, 2 orang itu 1 masyarakat biasa yang berinisial K dan 1 anggota Polri yang berinisial D ini,” jelas Iptu Mugiyanto kepada Ronggo.id saat ditemui di Mapolres Tuban, Senin (28/10/2024).
Pria yang akrab disapa Mugik tersebut menambahkan, pihak Polres Tuban selanjutnya akan melakukan konfirmasi dengan para pihak yang terlibat dalam permasalahan tersebut dan mendalami lebih lanjut adanya laporan dari masyarakat.
“Rencana selanjutnya akan dilaksanakan klarifikasi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam laporan tersebut,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum pelapor, Nang Engki Anom Suseno dari W. E. T Law Institute menjelaskan, dari fakta notoir yang diketahui masyarakat sebelumnya, terdapat dua orang terlapor, yakni berinisial K dan D. D tersebut diduga berprofesi sebagai anggota Polres Tuban.
Ia mengemukakan, jika kedua pemilik tambang tersebut dilaporkan dengan 4 dugaan tindak pidana diantaranya pasal 358 karena menggunakan tanpa hak, pemakaian tanah tanpa hak Peraturan Perundang-undangan (Perpu) pasal 6, pasal 365 KUHP tentang pencurian dan pengerusakan barang pasal 406 KUHP.
“Kami melaporkan 4 dugaan tindak pidana itu. Dari fakta notoir yang diketahui oleh masyarakat sekitar, pemilik usaha itu antara dua orang itu, yaitu D dan K. Kami juga junctokan dengan pasal 55 atau 56 ya, biar penyidik yang mengembangkan kasus tersebut,” tegasnya.
Engki berharap, kedepannya aktivitas tambang yang belum jelas legal atau tidaknya tersebut lebih mempedulikan tentang lingkungan sekitar dan dapat bermanfaat bagi masyarakat jika memang tambang tersebut mengantongi izin yang sah.
“Sebenarnya banyak warga yang merasa dirugikan oleh aktivitas tambang itu, tapi mereka khawatir atau takut. Karena kabarnya, pengusahanya adalah anggota polisi. Tetapi, jikapun aktivitas tambang tersebut sesuai dengan perundang-undangan silahkan, namun aktivitas komersil seperti itu harus melakukan pengembalian lahan atau reboisasi,” pungkasnya. (Hus/Jun).