TUBAN, (Ronggo.id) – Pengusaha tambang menyerahkan sejumlah uang santunan kepada pihak keluarga dari dua orang pekerja yang tewas di lokasi tambang kapur di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Senin (28/10/2024).
Diketahui, dua orang operator alat berat jenis ekcavator yaitu Mustakim warga Kecamatan Rengel dan Andi Setiawan asal Kabupaten Sidoarjo tewas akibat tertimbun longsoran batu kapur pada Kamis (24/10) lalu.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengaku, pihaknya ikut memantau proses penyerahan santunan oleh pengusaha tambang kepada keluarga korban.
“Kami ikut monitor terkait penyerahan santunan. Pihak perusahaan juga siap membantu mengurus asuransinya,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, kata Dimas, keluarga korban menyatakan sudah ikhlas atas kepergian korban, serta tidak menuntut atas musibah tersebut.
“Pihak keluarga korban almarhum Mustakim Sidik dari Rengel yang diwakili istrinya saudari Nurul Lathifah dan keluarga korban almarhum Andi Setiawan yang diwakili istrinya saudari Retno Setyoningsih sudah ikhlas dan tidak menuntut atas kejadian tersebut,” ujarnya.
Dimas mengungkapkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui penyebab utama insiden maut tersebut. Bahkan telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pengusaha atau pemilik tambang.
“Minggu ini kami jadwalkan pemeriksaan kepada pemilik terkait perizinan dan SOP,” ungkapnya.
Dimas menegaskan, bahwa tambang batu kapur tersebut sudah memiliki izin. Sehingga perusahaan pun bertanggungjawab penuh atas musibah yang menimpa pekerjanya.
“Pemilik tambang sudah memiliki izin dan akan dibawa saat pemeriksaan,” tandasnya. (Ibn/Jun).