TUBAN, ( akhirnya turun tangan menyikapi polemik penyaluran Bantuan Sosial () program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) berupa beras berlabel Slogan Mbangun Deso Noto Kutho ditengah masa kampanye ini.

Dua orang Komisioner Bawaslu bersama Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan (Dinsos P3A PMD) Tuban memutuskan untuk melakukan sidak ke gudang beras milik Pengusaha Haji Ali di Desa Mentoro, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Senin (21/10/2024).

Diketahui, Haji Ali merupakan pemenang tender pengadaan beras program BPNTD sejak tahun 2023, yang bersumber dari APBD Tuban.

Komisioner , Mochammad Sudarsono menerangkan, kedatangannya ke gudang ini dalam rangka memastikan bahwa kemasan beras sudah diubah, tidak ada lagi kemasan berlabel Mbangun Deso Noto Kutho, yang diketahui juga menjadi visi misi dari salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati-.

“Total yang belum tersalurkan sebanyak 16 ribu sak kemasan. Hasil pengecekan, label tulisan itu sudah dihapus,” ungkap Nonok panggilan karibnya.

Sebelum sidak gudang, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Tuban itu mengatakan, pihaknya terlebih dahulu mendatangi Kantor untuk meminta dokumen desain kemasan beras.

“Kita sudah diberikan dokumennya, memang desainnya tahun-tahun lalu sudah seperti itu,” katanya.

Jauh sebelum polemik Bansos ini mencuat, Nonok menegaskan telah melakukan upaya pencegahan pelanggaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN)

“Kami sudah menekankan jangan sampai ada instansi yang cenderung memihak salah satu paslon,” tegasnya.

Pasca menuai pro kontra, Kepala , Sugeng Puronomo mengaku langsung meminta kepada pihak pengusaha untuk menghapus label slogan Mbangun Deso Noto Kutho yang tercantum dalam kemasan beras.

“Tujuannya agar tahapan Pilkada ini bisa berjalan adem ayem, sebagaimana harapan dari Bawaslu,” ujarnya. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: