, () – Sebanyak 12 orang yang terdiri dari oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan dibekuk oleh Satreskrim . Mereka harus berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan aksi pemerasan kepada pengusaha tambang batu kapur di wilayah Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, Kamis (9/8) lalu.

Belasan terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial SB (55) dan ARG (58), warga Kecamatan Soko, JMH (29) dan RN (34), warga Kecamatan Semanding, dan AS (42), warga Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.

Kemudian ST (46), warga Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, SA (40), warga Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, MS (45), kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto serta EK (38), pria asal Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

Terdapat juga terduga pelaku pemerasan yang diamankan oleh dari luar Jawa Timur. Diantaranya MR (41), warga Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta serta pria asal Kota Serang, Provinsi Banten berinisial SH (48).

Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan bahwa para tersangka terlibat dalam aksi pemerasan dengan ancaman kekerasan terhadap seorang pengusaha tambang berinisial NRS (55), warga Kabupaten Lamongan.

“Para tersangka ini datang ke lokasi tambang secara beramai-ramai dan langsung menyegel alat berat serta kendaraan operasional,” ungkap AKBP Oskar Syamsuddin dalam press rilis di Mapolres setempat, Selasa (13/8/2024).

Modus yang dilakukan oleh para tersangka ialah, dengan menyita kunci alat eksavator jenis bego dan memasang line cross serta mengusir para pekerja tambang agar kegiatan pertambangan berhenti. Selanjutnya, pengusaha tambang yang tinggal di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel ini diminta tebusan.

“Mereka (oknum LSM,Red) menyita kunci eksavator dan memasang line kuning untuk menutup tambang, lalu meminta uang damai kepada pemilik usaha,” mantan Kapolresta Batu ini.

Tak tanggung-tanggung, tersangka meminta mahar senilai 200 juta kepada korban sebagai tebusan kunci alat berat yang sempat disita oleh oknum LSM tersebut. Meski sempat negosiasi, namun tak kunjung ada titik temu. Agar aktivitas galian batu kapur milik NRS tersebut dapat kembali beroperasi, korban pun sempat menyanggupi.

“Dari keterangan korban, dealnya itu sekitar 100 juta, namun baru diberi 25 juta oleh NRS. Merasa tertekan, korban akhirnya melaporkan hal itu kepada Polres Tuban,” ujar Akpol lulusan 2003 ini.

Tidak butuh waktu lama setelah mendapatkan laporan dugaan pemerasan tersebut, petugas Satreskrim Polres Tuban langsung bergerak cepat dan menggelandang 15 orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya ditetapkan 12 orang tersangka. 3 orang lainnya tidak memenuhi unsur yang kami sangkakan,” jelas AKBP Oskar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara.

“Tidak hanya tersangka, NRS juga telah kami periksa. Untuk kegiatan pertambangan di lokasi itu sementara dihentikan sampai kasus ini selesai,” pungkasnya. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: