, () – Kasus dugaan pelecehan dan kekerasan terhadap siswa SD di Tuban, oleh oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah berinisial R masih belum menemui titik terang hingga kini, Selasa (13/8/2024).

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tuban, menjelaskan, bahwa sampai saat ini pihak kepolisian masih penyelidikan. Bahkan sampai saat ini, belum menerima aduan ataupun laporan atas dugaan pencabulan dan kekerasan yang menimpa siswa SD di Kecamatan Soko tersebut.

“Kasus ini masih dalam tahap lidik, dan pihak orang tua korban juga belum membuat laporan kepada kami. Walaupun demikian, pihak kami masih terus memantau perkembangan kasus itu,” ungkap AKBP Oskar Syamsuddin kepada Ronggo.id usai kegiatan Sispamkota di Tuban Sport Center.

Perwira Akpol angkatan 2003 ini menambahkan, jika kasus tersebut masih dalam tahap penyelesaian secara internal sekolah melalui komite. Kendati begitu, Polres Tuban membuka diri apabila pihak keluaga korban ingin mengambil jalur hukum.

“Orang tua korban masih ingin menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Nanti akan kami laporkan perkembangan hasil penyelidikan yang telah kami lakukan,” terangnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Ronggo.id, kasus dugaan perbuatan tidak senonoh dan tindakan kekerasan didalam ruang sekolah tersebut diduga terjadi sejak Januari 2024. Peristiwa itu terungkap setelah salah seorang siswa mengadukan perilaku oknum guru berinisial R itu kepada orang tuanya.

Hal itu sontak membuat sejumlah orang tua wali menggelar aksi protes kepada pihak sekolah lantaran salah seorang oknum guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berinisial R disinyalir melakukan aksi kekerasan dan pelecehan kepada peserta didiknya.

“Kami minta agar guru itu di pecat dan jangan sampai kembali ke sekolah ini,” ungkap S saat ditemui Ronggo.id usai rapat bersama pihak sekolah, Sabtu (10/8) lalu.

Ia mengancam akan bertindak tegas apabila permintaan para orang tua murid agar pihak sekolah memberikan hukuman kepada oknum guru SD tersebut.

“Pihak sekolah harus memberikan hukuman yang setimpal kepada guru itu, dan kami juga sudah mengadukan hal itu ke Polisi,” ujarnya.

Sementara Kepala SD di Kecamatan Soko belum bersedia memberikan keterangan dengan alasan tidak memiliki kewenangan ber statemen dan meminta agar awak media menghubungi Dinas Pendidikan. (Hus/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: