TUBAN, (Ronggo.id) – Petugas menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari sebuah warung kopi di Desa Kowang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Minggu (4/8/2024) malam.
Minuman memabukkan berbagai merk itu disita saat petugas gabungan dari Satpol PP, Polres, Kodim, Subdenpom V/2-4 serta Dinas Perhubungan Tuban melaksanakan razia cipta kondisi.
Miras dan mihol yang kini telah diangkut ke Kantor Satpol PP Tuban itu meliputi 89,5 botol arak ukuran 1,5 liter, 27 botol Alexis, 26 botol Anggur Merah, 61 botol Bir Bintang serta 64 botol Guiness.
“Kemungkinan miras-miras ini juga akan diedarkan ke tempat lain,” kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Tuban, Sholahuddin.
Sholahuddin menerangkan, WN (59) selaku pemilik warung diberikan surat panggilan untuk menghadap penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP guna dilakukan proses lebih lanjut.
“Nantinya akan kita tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Selain warung, razia kali ini juga menyasar home stay dan rumah kost yang disinyalir disalahgunakan sebagai tempat berbuat asusila. Salah satunya, rumah kost yang berada di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding.
Disana didapati 1 perempuan dibawah umur tengah menginap dalam 1 kamar bersama dengan 3 laki-laki.
“Yang kita amankan ini anak jalanan asal Surabaya dan Malang. Mereka langsung kita bawa ke Kantor Satpol, dan akan diserahkan ke Dinas sosial,” tandasnya. (Ibn/Jun).