, (Ronggo.id) – Pengadilan Negeri (PN) Tuban kembali menggelar sidang kasus pencurian besi grill penutup gorong-gorong milik Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman () Tuban di Wilayah Kecamatan Merakurak yang diduga dilakukan oleh Barno (58) Warga asal Kecamatan Montong.

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menghadirkan saksi verbalisan, yakni penyidik , AIPDA Dwi Mulyo yang menangani perkara tersebut. Kemudian, saksi penangkap, yaitu Kanit Reskrim Polsek Merakurak, IPTU Kiswoyo yang kali mengamankan terdakwa saat tengah berada di Wilayah pada 2 April 2024.

Pantauan di ruang sidang, Selasa (23/7/2024), Kiswoyo yang kini menjabat Kanit Reskrim Polsek Montong dicecar pertanyaan oleh penasihat hukum terdakwa soal dugaan hingga kondisi terdakwa babak belur.

Namun, Kiswoyo berulang kali membantah melakukan penganiyaan. Ia berdalih, tidak melihat luka lain di tubuh korban, kecuali di bagian kaki, itu pun bekas luka akibat kecelakaan.

Ditemui usai sidang, Penasihat Hukum Terdakwa, mengungkapkan, berdasarkan kesaksian Dwi Mulyo, sejak pertama kali menerima pelimpahan dari Polsek Merakurak sudah didapati luka di tubuh terdakwa, di bagian kaki, mata dan juga di bagian kepala.

“Penyidik menyatakan pada saat menerima pelimpahan kondisi terdakwa sudah seperti itu, makanya dimohonkan visum,” ungkapnya.

Tetapi, lanjut Engki, Kiswoyo justru mengaku tidak tahu menahu mengenai luka yang dialami terdakwa, yang ia ketahui hanya bekas luka di bagian kaki.

“Kami memandang jawaban saksi penangkap ambigu, diduga tidak menerangkan apa yang sesungguhnya,” ujarnya.

Menurut Engki, mustahil Kiswoyo tidak melihat luka di tubuh korban. Mengingat, waktu itu terdakwa berada dalam penguasaan Kiswoyo, sejak penangkapan sampai dengan diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Tuban.

“Dari saksi penyidik maupun dokter visum menyampaikan ada luka di tubuh korban. Bahkan di persidangan tadi, terdakwa sempat menanyakan langsung kepada saksi penangkap, kenapa ia dipukuli. Tapi lagi-lagi, saksi penangkap tidak mengakui,” tuturnya.

Engki menyayangkan adanya indikasi tindak kekerasan dalam penanganan perkara tersebut. Pasalnya, selama proses penangkapan, terdakwa dinilai sangat koperatif.

“Dalam proses penangkapan itu, terdakwa tidak melarikan diri, sehingga tidak perlu tindakan-tindakan khusus,” katanya.

Atas kejadian yang dialami terdakwa, Engki menegaskan, tidak menutup kemungkinan bakal melapor ke Propam atau mungkin ke Mabes Polri. Termasuk akan membuat laporan soal dugaan pemberian keterangan palsu.

“Kalau memang keluarga terdakwa  sepakat, kami akan laporkan. Karena keterangan palsu di bawah sumpah untuk perkara pidana itu ancaman hukumannya 9 tahun,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum , Satria menjelaskan, pihaknya menghadirkan saksi verbalisan karena keterangan terdakwa di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berbeda dengan yang disampaikan dalam persidangan.

Dalam BAP, terdakwa mengaku melakukan aksi pencurian besi penutup gorong-gorong dengan cara mencongkel menggunakan linggis. Tetapi dalam persidangan, terdakwa mengatakan hanya dengan tangan kosong.

“Kita menghadirkan saksi verbalisan ini untuk memastikan apakah keterangan terdakwa pada saat diperiksa oleh penyidik dalam tekanan atau tidak,” terangnya.

Satria menambahkan, dari keterangan kedua saksi, baik saksi Dwi Mulyo maupun Kiswoyo, bahwa tidak pernah ada intervensi kepada terdakwa selama menjalani BAP di .

“Di sidang sebelumnya terdakwa juga membenarkan bahwa keterangan yang disampaikan ke penyidik tidak dalam tekanan. Namun soal keterangan di Polsek, kami tidak tahu,” imbuhnya.

Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar menyebutkan, sidang ditunda hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Sidang pembacaan tuntutan akan dilaksanakan pada 30 Juni 2024,” ucapnya. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: